Jakarta, Harian Umum- Seorang karyawan PT Avabanindo Perkasa mengaku belum tahu kalau perusahaannya sudah dikeluarkan dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan oleh Tim Terpadu Pemberantasan Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau mengenai info ini saya belum dapat info tuh... Saya baru tahu dari bapak neh," kata Imam, karyawan PT Avabanindo tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (19/3/2019).
Ketika diklarifikasi bukankah Avabanindo yang mengajukan keberatan karena dibanned T2P2R? Karyawan yang diketahui bekerja di bagian operasional ini tidak membantah, namun ia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutan atas pengajuan tersebut, karena ia sedang berada di luar kota.
"Jadi, setelah pengajuan disetujui, Tim Terpadu tidak memberitah bapak?" tanya harianumum.com lagi.
"Waduhhhh... Saya tidak tahu, karena bukan ranah saya untuk itu, maaf, Pak," jawab Imam.
Ketika ditanya apakah ia siap jika dimintai keterangan oleh KPK, karena lembaga antirasuah itu dikabarkan tengah mengusut kasus ini? Imam tidak menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Avabanindo masuk daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan oleh T2P2R Pemprov DKI Jakarta untuk selama setahun, karena tidak menebang konstruksi reklame tiang tumbuhnya di Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2018.
Tindakan itu dilakukan T2P2R dalam rangka penertiban reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang digulirkan Gubernur Anies Baswedan sejak 19 Oktober 2018.
Pada tahap pertama penertiban yang berlangsung hingga Desember 2018, ada 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, MH Thamrin dan Sudirman yang menjadi sasaran, dan berdasarkan rapat di kantor Satpol PP DKI Jakarta pada 6 November 2018 yang juga dihadiri KPK RI, KPK DKI Jakarta dan para pengusaha pemilik ke-60 reklame itu, diputuskan bahwa para pengusaha harus sudah membongkar sendiri konstruksi reklamenya itu paling lambat 6 Desember 2018. Jika keputusan tidak dipatuhi, maka izin operasional dibekukan selama setahun.
Hingga 6 Desember pukul 24:00, masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaan yang belum ditebang, termasuk milik PT Avabanindo yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, sehingga Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakkan Perda, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) yang bertanggung jawab dalam masalah penataan ruang, mengirim surat kepada DPM-PTSP agar izin ke-15 biro reklame itu dibekukan selama setahun.
Menurut sumber-sumber harianumum.com, Avabanindo kemudian mengajukan surat keberatan karena reklamenya yang berada di Halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, persis di samping Polda Metro Jaya, sudah menjadi aset bank itu, dan keberatan dikabulkan T2P2R.
Padahal, jelas sumber harianumum.com, semestinya alasan itu ditolak karena data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyebutkan, reklame itu atas nama Avabanindo, bukan Bank Mandiri.
"Karenanya ketika kami tahu nama Avabanindo dicoret dari daftar, kami heran. Apalagi karena ketika semua pengusaha pemilik reklame yang terkena penertiban kami undang untuk rapat, yang datang utusan dari Avabanindo, bukan Bank Mandiri," katanya lagi.
Tak hanya itu. Menurut narasumber, jika pun benar reklame itu sudah menjadi milik Bank Mandiri, namun reklame Avabanindo di halaman Bank Mandiri Jalan MH Thamrin, juga bermasalah karena melanggar Perda, sehingga perusahaan milik pengusaha Erick Thohir itu tetap dapat dikenai sanksi.
Kabar terakhir menyebutkan, pencoretan nama Avabanindo dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan, juga menjadi pertanyaan KPK RI yang awal penertiban mendampingi T2P2R dalam melakukan penertiban.
Pasalnya, saat KPK rapat dengan Gubernur Anies Baswedan pada 29 Januari 2018, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat itu, Edy Junaedi, mengatakan kalau penyelenggara reklame yang di-banned 15, bukan 14.
"KPK sekarang sedang mengusut kasus ini," kata narasumber Harian Umum. (rhm)







