Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan 15 orang dari organisasi-organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
Meski demikian, terjadi dissenting opinion karena dari sembilan hakim MK, empat di antaranya menerima uji formil tersebut, sementara lima menolak, termasui
K Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Keempat hakim yang menerima uji formil adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
"Menolak permohnan para pemohon untuk seluruhnya, karena pokok permohonan yang dikemukakan tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Dalil para pemohon yang dinilai tidak beralasan di antaranya tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menurut para pemohon menjadi dasar terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Padahal, menurur para pemojon, MK telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inskonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam 2 tahun, sehingga proses terbentuknya UU Nomor 6 Tahun 2023 tak hanya melanggar putusan MK, tetapi juga konstotusi.
Selain itu, pemohon juga menilai kegentingan memaksa yang menjadi alasan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak memiliki dasar karena sesungguhnya kondisi negara tidak sebagaimana yang dikemukakan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil yang dikemukakan para pemohon tidak beralasan karena Perppu Nomor 2 Tahun 2022 bukan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020, dan Perppu itu pun disetujui DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.
Soal kegentingan yang memaksa, menurut MK, presiden berdasarkan aturan hukum perundang-undangan dapat menentukan kondisi tersebut demi keselamatan negara.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata MK.
Dengan ditolaknya gugatan buruh, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan DPR berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap berkekuatan hukum mengikat. Artinya, UU itu resmi berlaku. (rhm)