Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang diajukan Jangkung Sido Sentosa, kepala Satuan Pendidikan yanh juga Tutor Pendidikan Kesetaraan.
Pemohonan dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan ketentuan mengenai fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah usia 5 tahun.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), dikutip dari kompas.com
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan, pemohon mempersoalkan tidak adanya bentuk dan substansi yang jelas mengenai fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.
Namun, menurut majelis, pemberian batasan yang rigid mengenai bentuk, substansi, atau jenis fasilitas khusus dan kemudahan dalam undang-undang justru dapat membatasi ruang gerak penyelenggara sarana perkeretaapian dalam memberikan fasilitas kepada kelompok yang dilindungi.
Selain itu, menurut majelis, bentuk fasilitas tersebut juga dapat berkembang mengikuti kebutuhan di masa mendatang.
"Pembatasan demikian justru akan menciptakan ketidakpastian hukum," kata anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Majelis juga mempertimbangkan kebijakan PT KAI yang membebaskan tarif bagi anak berusia di bawah 3 tahun.
Menurut mereka, kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk penyelewengan terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anak di bawah usia 5 tahun termasuk kelompok yang dapat diberikan fasilitas khusus atau kemudahan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Ridwan mengatakan, pembebasan tarif bagi anak di bawah 3 tahun didasarkan pada keadilan berbasis penggunaan ruang, karena anak berusia 0 bulan hingga di bawah 3 tahun dinilai masih memiliki ketergantungan erat dengan orangtua atau pendampingnya.
"Artinya anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orangtua atau pendamping, tidak dikenakan biaya karcis," kata Ridwan.
Dengan demikian, selama anak dipangku oleh orangtua atau pendamping sepanjang perjalanan, pembayaran tiket hanya dikenakan terhadap ruang fisik atau bangku yang digunakan oleh orang dewasa.
Menurut Majelis Hakim Konstitusi, kebijakan tersebut tetap didasarkan pada hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dan penumpang.
Hal ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa perkeretaapian," ujar Ridwan. Pemohon juga mempersoalkan frasa "anak di bawah 5 tahun" dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.
Pemohon meminta frasa tersebut dimaknai sebagai anak yang belum mencapai usia 5 tahun dan tidak dipersempit menjadi batas usia yang lebih rendah. Namun, Mahkamah menilai, pemaknaan yang dimohonkan tersebut pada dasarnya sama dengan makna frasa yang telah tercantum dalam undang-undang.
Menurut Ridwan, frasa "anak di bawah 5 tahun" berarti anak yang belum mencapai usia 5 tahun atau anak dengan batas usia 0 bulan sampai sebelum genap berusia 5 tahun. "Dalam hal ini frasa anak di bawah 5 tahun telah memberikan ketegasan dan kepastian makna dan tidak lagi terdapat keraguan di dalamnya sehingga telah menciptakan kepastian hukum," kata Ridwan.
Majelis Hakim Konstitusi juga menilai, pemohon tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai perbedaan makna antara frasa "anak di bawah 5 tahun" dengan "anak yang belum mencapai usia 5 tahun". Pemohon juga dinilai tidak menguraikan secara memadai adanya pertentangan antara frasa tersebut dengan norma yang dijadikan dasar pengujian terhadap UUD 1945.
Kondisi tersebut membuat majeis tidak dapat menilai adanya pertentangan antara Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian dengan UUD 1945.
"Oleh karena itu Mahkamah tidak dapat memahami apakah maksud sesungguhnya dari pemohon permohonan pemohon yang memohon agar frasa anak di bawah 5 tahun dalam Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang 23 2007 untuk dimaknai sebagai anak yang belum mencapai usia 5 tahun," demikian pertimbangan Mahkamah.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan, permohonan uji materi Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian tidak beralasan menurut hukum dan menolaknya untuk seluruhnya.
Untuk diketahui, Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materil Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada 18 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, Jangkung ingin anak berusia di bawah lima tahun dibebaskan dari pembayaran tiket kereta api.
"Menyatakan frasa ‘fasilitas khusus dan kemudahan’ dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah lima tahun mencakup kemudahan dalam memperoleh akses terhadap pelayanan angkutan perkeretaapian, termasuk pembebasan pembayaran tarif dasar atau karcis bagi anak, sebagai bentuk perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’," ujar Jangkung yang hadir secara daring saat membacakan permohonannya.
Bunyi Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang diuji oleh Jangkung adalah "Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia".
Dalam pokok permohonannya, Jangkung menilai akibat tidak adanya batasan yang tegas mengenai bentuk "fasilitas khusus" dan cakupan usia "anak di bawah lima tahun", timbul kepastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial.
Akibat pasal tersebut, operator perkeretaapian menerbitkan kebijakan sepihak dengan mewajibkan anak usia 3 tahun sampai 5 tahun untuk membayar tiket penuh.
Menurutnya, hal tersebut mencederai hak tumbuh kembang anak, sehingga bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. (man)







