Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materil UU Pemilu yang menginginkan syarat usia Capres/Cawapres dibatasi minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.
Uji materil itu dimohonkan Rudy Hartono, dan diregistrasi sebagai perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar saat Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dalam bagian konklusi mahkamah, Anwar membacakan bahwa pemohonan pemohon kehilangan objek.
'Oleh karena itu, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,' imbuh adik ipar Presiden Jokowi itu.
Sebelumnya, di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan tujuan pemohon mengajukan permohonan ini.
Suhartoyo meminta Rudy untuk menyertakan argumen-argumen mengapa harus ada batas atas 70 tahun pada pokok permohonan.
Ketika ditemui usai persidangan pendahuluan kala itu, Rudy mengaku tujuannya mengajukan permohonan ini karena sebagai warga negara, Rudy ingin dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang sehat.
Menurutnya, presiden dan wakil presiden yang kemudian sakit itu dapat tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga menyebabkan kerugian bagi warga negara.
Rudy lantas membantah bahwa permohonan ini bertujuan untuk mencegat langkah salah satu bakal calon presiden (bacapres), yaitu Prabowo Subianto, menjadi peserta Pilpres 2024.
"Sangat jauh dari situ. Tujuan kita memang enggak itu. Misalnya kan di masa-masa mendatang, undang-undangnya dilengkapi, batas bawah dan atas itu kan lebih jelas dan lebih baik saya kira. Bukan untuk kontestasi yang besok, bulan depan ini sudah mulai pendaftaran. Bukan. Saya tidak ada niatan untuk itu," ujar Rudy di Gedung MK RI pada 21 September 2023. (man)







