Jakarta, Harian Umum - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan di salah satu pulau dari empat pulau yang diizinkan pemerintah untuk melakukan penambangan nikel.
Pulau dimaksud adalah Pulau Manuran.
Penambangan nikel di pulau ini dilakukan oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
"Memang pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan," kata Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Ia menjelaskan, persetujuan lingkungan untuk PT ASP diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan nomor 75B tahun 2006
"Tetapi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami, nanti akan minta untuk diserahkan kepada kami dan direview," katanya.
Hanif menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, di mana terlihat kekeruhan di bibir pantai.
Ia menjelaskan, kerusakan itu terjadi karena settling pond atau kolam pengendapan PT ASP pernah jebol dan mencemari pantai.
"Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol, dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," kata Hanif.
Ia mengingatkan PT ASP untuk meningkatkan penanganan lingkungan akibat pertambangan, karena.menurutnya, perusahaan ini belum memiliki manajemen lingkungan.
"Jadi, terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya, karena manajemen lingkungannya belum dia miliki," katanya.
Hanif mengaku sudah ada penyegelan oleh tim penegak hukum terkait pertambangan di Pulau Manuran. Ia menduga proses penambangan di Pulau Manuran tak dilakukan dengan hati-hati.
Untuk diketahui, ada lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. Selain ASP yang beroperasi sejak 213, juga ada PT Geh Nikel yang menambang nikel di Pulau Gag sejak 2017, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang IUP-nya diterbitkan tahun 2013, dan PT Nurham yang IUP-nya diterbitkan tahun 2025.
PT MRP menambang nikel di Pulau Batang Pele, sementara PT KSM menambang nikel di Pulau Kawe, sementara PT Nursam menambang di Pulau Waegeo.
Dari kelima perusahaan tersebut, PT KSM dan PT Gag dituding merusak lingkungan, akan tetapi dari Peninjauan yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu (7/6/2025), pihak kementerian mengatakan tidak menemukan adanya sedimentasi di Pulau Gag.
Sementara PT KSM sebelumnya telah dinyatakan terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, sehingga menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan. (man)


