Jakarta, Harian Umum - Menkominfo Budi Arie berencana membentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak di bawah umur dari kekerasan di ruang digital.
Hal ini diungkap saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/6/2024), tetapi rencana itu mengundang pertanyaan anggota komisi bidang Pertahanan, Luar Negeri. Komunikasi dan Informatika itu.
“Kominfo akan membentuk DMS untuk melindungi anak dari kekerasan dan bullying dunia digital sesuai dengan standar UNESCO, tetapi Pak, belum ada ini undang-undang yang melandasi DMS tersebut. Bapak akan berpijak pada apa? Dan apakah sama fungsinya dengan Dewan Pers?” tanya anggota Komisi I dari fraksi Golkar, Nurul Arifin.
Budi Arie menjelaskan pembentukan DMS ini merupakan rekomendasi UNESCO dan kajian akademis.
“Mereka (UNESCO) mengusulkan social media council. Jadi, Dewan Media Sosial ini bukan ide pinggir jalan, bukan ide ngopi-ngopi, mereka bikin kajian akademis,” katanya.
Berdasarkan penjelasan dalam menpan.go.id, Dewan Media Sosial nantinya akan berbentuk sebuah independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota DMS terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
Hanya saja, Budi pun mengakui bahwa DMS ini masih dalam tahap kajian. Kominfo belum mengambil langkah pasti.
“Kita terus kaji, ini belum, ini masih dalam perkembangan, karena ini ide yang cukup maju untuk menghadapi perkembangan ke depan,” katanya.(man)