Jakarta, Harian Umum - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, Jumat (3/1/2025), diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, sekitar pukul 10:15 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan membawa tas pouch berwarna abu-abu. Ia tidak sendiri, karena didampingi beberapa orang.
"(Sebagai) saksi, saksi. Nantilah (saya kasih keterangan), sabar," kata Ronny saat dikerubungi wartawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Ronny diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks kader PDIP Harun Masiku.
"Informasinya seperti itu," ujar Tessa kepada wartawan.
Pada 28 Januari 2020 Ronny Franky Sompie dicopot dari jabatan Dirjen Imigrasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly Pencopotan ini terjadi karena dugaan pemberian data imigrasi yang keliru terkait pergerakan eks kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Pada tanggal 24 Desember 2024 KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024. Uang suap ini ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK (Harun Masiku) dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (man)




