Jakarta, Harian Umum-Manajemen hotel Shangri-La memastikan telah menutup sementara B.A.T.S. sport bar, salah satu unit bisnisnya. Hal ini dilakukan atas inisiatif sendiri mengingat diperpanjangnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
"Kami ingin menekankan bahwa meskipun hotel telah berkomitmen penuh dan dapat memenuhi ketiga rekomendasi (Disparekraf) ini, kami telah memutuskan untuk menutup B.A.T.S. sementara waktu. Operasional hotel lainnya tetap berjalan secara normal dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia," ujar Communications Executive Shangri-La Hotel, Nadia Alifah Ramadhana dalam keterangannya, Jum'at (14/8).
Dalam hal ini, pihaknya secara resmi telah menerima beberapa masukan untuk meningkatkan penanganan COVID-19 yang di rekomendasikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta (Parekraf) DKI Jakarta pada Kamis (13/8) kemarin.
Dia memastikan, keamanan dan kesejahteraan tamu serta kolega Shangri-La Hotel merupakan hal terpenting. Terlebih saat pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung saat ini.
"Kami telah menerapkan berbagai protokol kebersihan dan keselamatan di seluruh area hotel, restoran, dan fasilitas tamu sejak Januari 2020. Protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat telah mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan badan kesehatan setempat," katanya.
Dia mengungkapkan, Shangri-La hotel telah menjadi hotel internasional pertama di Jakarta yang menerima label International SafeGuard Hygiene Excellence and Safety oleh Bureau Veritas. Label ini telah terpercaya di dunia selama 192 tahun pengalaman dalam menyediakan layanan pengujian, pengecekan, dan sertifikasi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran PSBB di B.A.T.S. sport Bar Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat. Pelanggaran itu berupa pertunjukan musik langsung yang sangat dilarang saat masa PSBB transisi ini.
"Iya. Itu pasukan saya kepala seksi pengawasan dan pengendalian serta staf ke sana. Ada Pelanggaran PSBB, karena ada live music. Makanya, kita lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin," kata Bambang.
Dia menuturkan hasil pelaksanaan pengawasan usaha pariwisata jenis hiburan dan restoran, pihaknya menemukan live music di B.A.T.S. sport bar, Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/8) malam. Sesuai Pergub DKI No. 18 Tahun 2018, Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, Kepgub DKI No. 805 Tahun 2020 dan SK.Kadis Parekraf No.211 Tahun 2020, manajamen hotel bakal disanksi karena menggelar pertunjukan musik langsung di lokasi itu. (hnk)







