Jakarta, Harian Umum-Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kembali menemukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tempat hiburan malam. Kali ini, sebuah hotel ternama di ibukota terbukti menggelar musik yang sangat dilarang saat masa PSBB berpindah-pindah ini.
"Iya. Itu pasukan saya kendali dan pengendalian serta staf ke sana. Ada Pelanggaran PSBB, karena ada musik live. Makanya, kita lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin," Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, di Jakarta, Kamis (13/8).
Dia menuturkan hasil pelaksanaan pengawasan usaha pariwisata dan restoran, pihaknya menemukan live music di bar olahraga BATS, Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/8) malam. Sesuai Pergub DKI No. 18 Tahun 2018, Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, Kepgub DKI No. 805 Tahun 2020 dan SK.Kadis Parekraf No.211 Tahun 2020, manajamen hotel bakal disanksi karena menggelar pertunjukan musik langsung di lokasi itu.
"Ada display minuman beralkohol berarti ada jualan tuh. Makanya kita lakukan BAP. Kalau untuk denda, itu ranahnya di Satpol PP, kita tidak punya kewenangan buat denda. Kita sudah bersurat mengirimkan rekomendasi pada Satpol PP, kemudian maslah dendanya kita serahkan kepada mereka termasuk besarannya mereka yang paham, "katanya.
Dalam hal ini, pihaknya hanya mengeluarkan surat peringatan ke-1 ke manajemen hotel tersebut yang diikuti oleh penyegelan bar agar tidak dioperasikan kembali selama masa PSBB berpindah-pindah.
"Kalau surat sudah kami kirimkan rabu pagi ke Satpol. Dan masalah sudah disegel atau belum saya belum dapat informasi lagi," tegasnya. (hnk)
NB: Berita ini telah di klarifikasi
http://harianumum.com/baca/manajemen-hotel-shangri-la-penuhi-rekomendasi-disparekraf-tutup-bats-sport-bar







