Way Kanan, Harian Umum - AAS (27) warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, diamankan Polsek Buay Bahuga, saat mengkonsumsi Sabu, di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, Sabtu (21/3/2020).
AKP I Made Indra Wijaya, Kasat Narkoba, Polres Way Kanan, mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung menjelaskan, penangkapan AAS ini berawal dari informasi masyarakat.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya Satgas Operasi Antik pada Selasa (17/3) sekitar pukul 16.40 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki di rumah warga Kampung Bumi Harjo yang mengaku berinisial AAS tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diatas lantai di ruang tengah rumah berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih Sabu dengan berat bruto 0,29 gram, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan seperangkat alat hisap." Terang I Made Indra Wijaya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (Narto).







