PEMBELAAN KPK terhadap Jokowi, anak dan mantunya itu membikin publik bingung, kenapa? Kok bisa KPK berperan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat bagi Jokowi dan keluarganya?
-------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan
KPK dibentuk oleh Joko Widodo alias Jokowi di sisa masa jabatannya sebagai presiden. Padahal, UU KPK mengamanatkan bahwa seorang presiden hanya sekali membentuk panitia seleksi (Pansel) KPK di masa jabatannya.
Di sisa umur kekuasaannya, Jokowi masih cawe-cawe pembentukan Pansel KPK dan akhirnya komisioner KPK periode 2024-2029 terbentuk. Padahal, pembentukan Pansel KPK ini seharusnya dibentuk oleh Prabowo yang telah definitif sebagai Presiden sejak 20 Oktober 2024.
Oleh karenanya, pimpinan KPK periode 2024-2029 yang saat ini bertugas, tidak sah dan ilegal karena pembentukannya melanggar UU KPK No. 30/2002.
Oleh karena itu pula, segala aktifitas KPK saat ini tidak legal, tidak sah, karena melawan hukum dan UU hingga terbentuknya KPK baru yang Panselnya dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Kalau melihat KPK saat ini sangat gigih membela Jokowi dan keluarga dan kroninya, Anda tidak usah heran, karena perilaku korup dan sering melanggar UU sudah menjadi tabiat Joko Widodo, juga memanfaatkan segala yang dimiliki saat berkuasa untuk terutama melindungi diri dan keluarga, serta kroninya.
Saat Gibran, Kaesang dan Bobby dilaporankan ke KPK, lembaga antirasuah itu tak bergeming mengusutnya. Bagaimana mau mengusutnya, wong untuk memanggil anak dan mantu jokowi saja agar dapat didengar keterangannya sesuai laporan atau pemberitaan, KPK tak berdaya.
Artinya, KPK tidak berdaya terhadap laporan masyarakat atas dugaan kejahatan Jokowi, anak-anak dan kroninya.
Ubaidillah Badrun telah melaporkan kasus dugaan gratifikasi saham Rp100 miliar yang ditengarai melibatkan Gibran dan Kaesang sejak 2022, tapi hingga 2025 ini tidak digubris KPK. Padahal, atas laporan itu Ubaidillah sudah dimintai keterangan oleh KPK.
Rilis OCCRP atas kejahatan korupsi dan pelanggaran HAM yang menempatkan Jokowi berada pada urutan ke-3 setelah mantan Presiden Suriah Basyar al-Assad KPK dan Presiden Kenya William Ruto, malah cendrung membela Jokowi.
Pembelaan KPK terhadap Jokowi, anak dan mantunya itu membikin publik bingung, kenapa? Kok bisa KPK berperan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat bagi Jokowi dan keluarganya?
Tindakan KPK itu menyimpang jauh dari samangat reformasi dan tujuan KPK didirikan. Tidakkah itu mengkhianati rakyat dan negara?
Maka, publik tidak heran di sisa kekuasaannya pun Jokowi masih cawe-cawe dalam pembentukan KPK baru. Meski itu melanggar UU KPK sekali pun.
Bisa jadi, dengan tumpukan kasus dan masalah yang dibuat selama 10 tahun berkuasa, Jokowi dan keluarga dihantui rasa cemas dan ketakutan akan dipenjara, sehingga apapun caranya untuk melindungi keluarga dan dirinya dengan cara apapun.
Nah, ini semakin publik curiga dengan sikap KPK yang mengabaikan laporan warga terhadap Jokowi dan keluarganya.
Sikap dan cara KPK melindungi Jokowi dan keluarganya, patut membuat publik menganggap KPK telah menjadi LBH Jokowi dan keluarganya. Sikap KPK itu terkonfirmasi sangat jelas.
Jika demikian yang terkonfirmasi dari KPK yang mengistimewakan Jokowi dan keluarganya atas laporan publik dan pemberitaan media,.Presiden Prabowo perlu segera membentuk KPK yang sah dan punya integritas untuk memberantas KKN yang semakin ganas di negeri ini.
Depok 10 Januari 2025.







