Jakarta, Harian Umum - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti aduan warga sengketa di Jalan Marunda Pulo RT.002 / 07 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara antara warga dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Warga dengan nama atas keluarga Almarhum Asmad tidak setuju, hingga kini belum mendapat ganti dari PT KBN atas lahan seluas 1.875 meter yang kini telah menjadi pelabuhan Marunda.
“Langkah pertama dari warga ini, kami melakukan inventarisir dokumen, mendengarkan secara lengkap sejarah yang terjadi seperti apa,” ujar Ketua Komisi A, Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/3).
Selanjutnya, Mujiyono meminta agar pihak keluarga Almarhum Asmad melakukan pengungkit legalitas surat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki asli dan tidak ada penggugat lain atas tanah tersebut.
Sambil menunggu hasil laporan pihak keluarga, Komisi A juga akan memeriksa dokumen tersebut ke Biro Hukum DKI. Sebab pada tahun 1999 telah keluar dari berita acara pengukuran tanah, dan harga alternatif yang ditanda tangani oleh Biro Hukum.
“Itu cukup kuat. Ada juga SK Gubernur yang menetapkan nilai transaksi terhadap tanah tersebut sebesar Rp400 ribu permeter. Tapi belum ada pembayaran dari pihak KBN samapai sekarang, ”ucapnya Mujiyono.
Dilokasi yang sama, cucu dari Almarhum Asmad yakni Sofiyan menjelaskan bahwa belum ada pembayaran hingga saat ini karena PT KBN pada tahun 1999 hanya bersedia membayar Rp100 ribu permeter.
“Jadi permasalahan ganti rugi atas tanah yang saat ini sudah dikuasai oleh pihak PT KBN belum terselesaikan. Oleh krena itu kami atas nama ahli waris memohon bantuan bapak ibu Komisi A agar apa yang menjadi hak kami dapat segera diakhiri oleh KBN, ”tandasnya.