Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memiliki bukti adanya aliran uang yang diterima sejumlah pejabat korup di Indonesia dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bukti tersebut didapatkan melalui kerjasama dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI).
"Dukungan FBI dalam investigasi sangat penting dalam pelaksanaan tugas penyelidikan di KPK. Terbukti yang kami dapatkan adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat yang terima suap proyek E-KTP di Indonesia," ujar Febri dikantornya, Kamis (5/10/2017).
Kerja sama dalam pencarian bukti itu mengacu Pasal 12 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC, pertukaran informasi dan kerja sama Internasional menjadi lebih kuat.
Menurut Febri, kerja sama dan koordinasi dilakukan dengan FBI. Khususnya yang melibatkan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
"Sejak awal kami sampaikan KPK sangat yakin dengan kekuatan bukti dalam penanganan kasus e-KTP. Khususnya terhadap sejumlah pihak yang sudah diproses oleh KPK," kata Febri.







