Jakarta, Harian Umum- Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang juga merupakan ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R), Arifin, mengklaim kalau penertiban reklame tahap II sedang berlangsung.
"Sudah ada tiga titik reklame yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya pada Februari lalu," kata dia kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Tak dijelaskan tiga titik reklame yang dibongkar berlokasi dimana saja dan milik perusahaan mana, namun ia mengatakan kalau sama seperti pada penertiban tahap I yang digelar pada Oktober-Desember 2018 lalu, pada penertiban tahap ini pun yang ditertibkan 60 titik reklame. Semua reklame ini berada di Kawasan Kendali Ketat S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, MH Thamrin dan Sudirman.
"Minggu lalu para pemilik reklame itu sudah kita surati, dan kemudian kita undang untuk rapat. KPK RI dan KPK DKI Jakarta juga hadir," katanya.
Arifin menyebut, dari rapat tersebut diputuskan untuk memberi waktu kepada pengusaha untuk menebang reklame-reklamenya itu paling lambat 21 April 2019.
Namun ketika ditanya apakah ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi keputusan itu? Arifin mengatakan tidak karena katanya, selain penertiban ini dilakukan untuk menggugah kesadaran pengusaha agar lebih patuh pada peraturan, juga karena belum ada arahan dari KPK RI agar pelanggar keputusan itu dikenai sanksi.
"Komitmen kami untuk penertiban reklame, tidak akan bergeser. Kawasan Kendali Ketat tetap menjadi perhatian kami," tegas mantan Wakil Walikota Jakarta Selatan itu.
Seperti diketahui, penertiban reklame merupakan kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang digulirkan sejak Oktober 2018 dengan menerjunkan T2P2R yang dipimpin Kasatpol PP. Kebijakan ini dibuat karena Jakarta dimaraki reklame yang tidak berizin dan keberadaannya tidak sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame maupun Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Pada penertiban tahap I yang digelar Oktober-Desember 2018, sebanyak 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, MH Thamrin, HR Rasuna Said dan Sudirman, menjadi target.
Saat rapat T2P2R dengan KPK RI, KPK DKI dan pengusaha pemilik reklame-reklame itu pada 6 November 2018, pengusaha diberi waktu hingga 6 Desember 2018 untuk membongkar sendiri reklamenya, dan bagi yang melanggar dikenai sanksi berupa pembekuan izin selama setahun.
Hasilnya? Sebanyak 15 perusahaan mendapat sanksi karena hingga 6 Desember sebanyak 20 titik reklame mereka belum dibongkar. (rhm)







