BDS DIDIRIKAN Bupati Bandung Dadang Supriatna, sehingga semua sepakat terjang BUMD itu tak lepas dari tanggung jawab sang Bupati.
------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Kapan KPK menangkap Bupati Bandung Dadang Supriatna?
Pertanyaan ini penting untuk diajukan setelah mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD yang didirikan Dadang.
Setidaknya ada 20 perusahaan yang menjadi korban dengan modus diajak bermitra sebagai pemasok daging ayam beku untuk Program Ketahanan Pangan, akan tetapi setelah daging ayam dipasok, para mitra itu tidak dibayar.
Ada dugaan korupsi pula dalam kasus yang merugikan para korban hingga ratusan miliar tersebut.
Salah satu pengusaha yang menjadi korban, Deded, mengatakan bahwa aksi tipu-tipu BDS sebenarnya sangat jelas dan terang benderang. Sangat mudah untuk diusut, karena para korban punya cukup bukti.
Namun, meski Deded dan korban lain seperti Dr M Faisal sejak 2024 lalu telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, Kejaksaan, dan KPK, bahkan telah dibawa dalam rapat BAM - DPR, akan tetapi seperti membentur tembok, sehingga tak hanya membuat kepala sakit, tetapi hatipun ikut sakit.
Saat Bupati Pekalongan Fatia A Rafiq ditangkap KPK dengan jeratan pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001, KPK seharusnya juga menangkap Dadang, karena di dalam pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 meliputi;
1. Subjek Hukum: Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
2. Unsur Kesengajaan: Dilakukan secara sengaja ( "dengan sengaja" )
3. Perbuatan: Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
4. Konteks Perbuatan: Secara langsung maupun tidak langsung, dimana yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi proyek tersebut.
5. Sifat Delik: Delik Formil, artinya tidak perlu menunggu kerugian yang negara, perbuatan keterlibatan pejabat sudah cukup untuk memidana. Dikutip dari Hukumonline+3
BDS berdiri saat Dadang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung tahun 2023. Dengan demikian, Dadang tidak dapat melepaskan diri atau lepas tanggung jawab atas apa yang dilakukan BUMD tersebut, karena segala sepak terjang BDS adalah tanggung jawab Dadang
Ketika para korban menelusuri kemana perginya dana mereka yang totalnya mencapai ratusan miliar itu, ditemukan dugaan bahwa daging ayam beku yang mereka pasok, dijual lagindan dananya masuk ke neraca keuangan BDS. Itu berarti masuk dalam neraca keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Bandung.
Selain itu, ada pula informasi bahwa dana itu diduga digunakan untuk memenangkan Dadang ketika mengikuti Pilgub Bandung 2024 sebagai petahana. Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi manipulasi, korupsi dan penggelapan dana negara. Karenanya, KPK sepatutnya sudah bertindak.
Dengan ditangkapnya Bupati Pekalongan oleh KPK, maka akan menjadi preseden hukum bagi KPK jika tidak juga menangkap Dadang. Apalagi karena KPK telah lama menerima laporan dari para korban terkait kasus ini.
Tersebar berita bahwa Deputi Penindakan KPK diduga berada di belakang Dadang, sehingga KPK tak juga bertindak. Karenanya, Dewan Pengawas KPK perlu mengusut dugaan ini.
Jika saja dalam kasus BDS ini KPK tidak segera menangkap Dadang, maka KPK di anggap diskriminatif dan melindungi koruptor.(*)







