Pulau Pramuka, Harian Umum- Kesuksesan kampanye akbar pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (7/4/2019), kian mempertebal ambisi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta untuk menguasai Ibukota, sekaligus menguasai DPRD DKI Jakarta.
Optimisme yang melambung bahkan membuat target perolehan kursi di Kebon Sirih dinaikkan menjadi lebih dari 30 kursi.
"Ya, ada pengaruhnya, karena dari kampanye itu kita dapat melihat bahwa ada aspirasi kuat ke 02, karena rakyat ingin perubahan," kata Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Selasa (9/4/2019) malam.
Ia menambahkan, tingginya aspirasi itu juga berdampak pada optimisme DPD Gerindra DKI Jakarta dalam menghadapi Pileg 2019 yang digelar bersamaan dengan Pilpres 2019 pada 17 April mendatang.
"Target perolehan kursi di DPRD DKI dari 30 menjadi lebih dari 30," imbuhnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya penambahan target seperti itu, maka dari 10 Dapil di DKI Jakarta ada Dapil yang diharapkan memperoleh kursi lebih dari tiga, yakni Dapil DKI Jakarta III yang meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan yang merupakan Dapil dimana Taufik bertarung; Dapil DKI Jakarta IX yang meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres, dan Tambora; dan Dapil DKI Jakarta VI yang meliputi Kecamatan Pasar Rebo, Makassar, Ciracas dan Cipayung.
Ketika ditanya soal antisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan di TPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPUD Provinsi DKI Jakarta yang berpotensi dapat menggagalkan pemenuhan target tersebut, Taufik mengatakan kalau DPD Gerindra DKI telah membentuk Laskar Anti-Kecurangan yang berjumlah 10-15 orang di setiap kelurahan di DKI Jakarta.
"Mereka bekerja mengamati proses pencoblosan dan penghitungan suara di TPS, juga penghitungan suara hingga di KPUD, secara terbuka dan tidak terbuka," katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini keberatan pada permintaan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar melarang masyarakat memotret atau merekam video di TPS, baik saat pencoblosan mau pun saat penghitungan suara, karena apa yang akan dilakukan simpatisan Capres-Cawapres itu dapat menimbulkan suasana tak nyaman.
Menurut Taufik, tak ada dasar hukum yang melarang orang memfoto dan merekam jalannya proses pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.
"Yang nggak boleh itu memfoto dan memvideokan ketika orang sedang melakukan proses pencoblosan di bilik suara, karena itu melanggar prinsip Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia)," katanya.
Seperti diketahui, kampanye akbar 02 di GBK, Minggu (7/4/2019), dinilai sukses karena dihadiri lebih dari 1 juta orang yang datang dari berbagai daerah, sehingga target panitia untuk memutihkan GBK bukan hanya berhasil, namun Prabowo pun menyebut kalau kampanye ini merupakan rapat akbar terbesar dalam sejarah perpolitikan nasioanal.
Keberhasilan ini juga membuat para jubir Badan Penangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yakin 02 akan memenangi Pilpres 2019, dan hanya kecurangan yang dapat mengalahkan Paslon yang diusung dan didukung Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan Berkarya itu.
Saat berorasi dalam kampanye akbar, Prabowo pun meminta pendukungnya agar menjagai TPS pada hari pencoblosan.
"Jadikan 17 April sebagai lebaran ketiga kita, setelah Hari Raya Idul Adha dan Idhul Fitri," katanya.
Namun sebelumnya, pada 5 April 2019, Ray Rangkuti telah meminta Bawaslu agar melarang masyarakat memotret atau merekam video di TPS, baik saat pencoblosan mau pun saat penghitungan suara, karena apa yang akan dilakukan simpatisan Capres-Cawapres itu bisa menimbulkan suasana tak nyaman.
"Mestinya Bawaslu tegas melarang itu karena punya potensi membuat perasaan tidak nyaman kepada para pemilih yang akibatnya mereka tidak dapat mempergunakan hak pilih sesuai dengan prinsip bebas itu," ujar Ray di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta.
Dia menegaskan, masyarakat tidak memiliki kepentingan memotret atau membuat video di TPS. Hanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi yang perlu melakukan itu untuk memperoleh bukti pelaksanaan di TPS.
"Kalau pesertanya, memang mereka mau apa," ujar Ray.
Aktivis yang selalu berpeci ini bahkan mengusulkan agar Bawaslu tegas dalam menindak oknum masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketegangan atau suasana tak nyaman di TPS, seperti misalnya jika berteriak-teriak di sekitar TPS.
Meski tidak meneriakkan dukungan kepada salah satu paslon peserta Pilpres, katanya, tetap saja akan ada sebagian orang yang terganggu dan menjadi tidak nyaman.
"Termasuk yang foto-foto, tapi foto-fotonya over acting ya, yang dapat mengganggu rasa nyaman publik, sebaiknya mereka juga segera dipindahkan Bawaslu," kata Ray
Pernyataan Ray itu sempat dikritik mantan Menko Ekuin yang juga penasehat ekonomi Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Kwik Kian Gie. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang melarang orang memotret dan memvideokan proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, perlu dipidanakan.
"Siapapun yang melanggar (mungkin maksudnya melarang, red) mengambil video, foto di TPS perlu dipidanakan. Landasan apa melarang hak warga mencegah kecurangan?" kata Kwik seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @KwikKianGie, Jumat (5/4/2019). (rhm)







