Jakarta, Harian Umum- Pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo-Sandi, memprotes Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, karena ketahuan memanfaatkan pegawai BUMN yang notabene merupakan aparatur sipil negara (ASN), untuk memeriahkan kampanye di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 13 April 2019.
Pasalnya, kebijakan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, dan merupakan praktik curang.
"BUMN jangan dibawa ke politik, Pak Jokowi yang terhormat," kata mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief seperti dikutip dari akun Twitter-nya; @AndiArief_.
"Saya berharap segera muncul perlawanan BUMN yang berani bersikap terbuka menyelamatkan BUMN yang sedang dijadikan alat politik kekuasaan saat ini. Negara butuh penyelamat BUMN," kata mantan komisaris PT Bukit Asam, Muhammad Said Didu melalui @saudidu.
"Mau tahu kelakuan ala Orba yang diterapkan rezim saat ini? Lihatlah penggalan serta mobilisasi massa untuk 13 April besok. Kurang masif dan sistematis apalagi? Semua dikerahkan dengan surat ancaman dan tekanan. Ibu pertiwi menangis melihat kelakuan.para pengkhianat negeri," kritik @do_ra_dong.
Dari dokumen yang diunggah Andi Arief dan Doradong, diketahui ada dua surat yang diterbitkan untuk memaksa perusahaan milik negara itu untuk mendukung kampanye yang digembar-gemborkan akan lebih sukses dan lebih banyak dihadiri massa, dibanding kampanye akbar Prabowo-Sandi pada Minggu (7/4/2019), yang dihadiri lebih 1 juta orang.
Surat pertama ber-KOP Kementerian BUMN dengan nomor S-513/S.MBU/04/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro. Surat dengan perihal Aktivasi LinkAja Keluarga Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk Puncak Hut 13 April itu ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Surat kedua berupa memo yang diterbitkan pada 5 April 2019 oleh Human Capital Management Division PT BTN Tbk Denny K dan ditujukan kepada kantor divisi, kantor Wilayah 1-2, seluruh kantor cabang di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor, serta kantor syariah di Bogor, Bekasi, Jakarta Pasar Minggu dan Tangerang.
Dalam surat dari Kemen BUMN disebutkan; dalam rangka meningkatkan aktivasi dan penggunaan LinkAja sebagai alat pembayaran berbasis fintench hasil sinergi dan dimiliki BUMN, serta mempermudah proses registrasi dan pantauan jumlah peserta yanga akan menghadiri puncak peringatan HUT BUMN dan BUMN-BUMN yang berulang tahun pada bulan Febuari s/d Mei 2019 di Jakarta pada 13 April 2019 mendatang, dengan ini kami informasikan bahwa setiap kegiatan wajib terdaftar dan memiliki akun LinkAja sebelum pelaksanaan acara.
"Untuk itu kami meminta kepada saudara memberikan data diri dan keluarga yang mencakup nama lengkap dan nomor HP yang akan didaftarkan melalui kordinasi sekretaris perusahaan masing-masing BUMN sesuai panduan terlampir paling lambat Selasa 9 April kepada PT Fintek Karya Nusantara (Finarya)," kata Imam dalam surat itu.
Ia memberitahu bahwa Kemen BUMN manargtkan HUT BUMN pada 13 April 2019 dihadiri 150.000 dari keluarga besar Kemen BUMN.
Sementara dalam memo Human Capital Management Division PT BTN Tbk Denny K, disebutkan kalau perusahaan ini diwajibkan menghadirkan 5.000 orang untuk acara HUT itu yang berasal dari keluarga besar PT BTN Tbk.
Unsur pemaksaan dalam kedua surat itu juga dikritik aktivis PP Pemuda Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya melalui akun @AkunTofa.
"Ini bakal mirip aksi tandingan 412 pasca aksi 411. BUMN , kementerian dikerahkan pada tanggal kampanye. Ini tanggal 13 kayaknya juga ada aksi serupa. Bingung mau gimana caranya ngumpulin massa agar nandingin 7 April, akhirnya pakai aksi kumpul-kumpul massa. Sama, tetap GAGAL," katanya.
Seperti diketahui, kampanye akbar Prabowo-Sandi pada 7 April lalu diperkirakan dihadiri lebih dari 1 juta orang, sehingga Prabowo sendiri menyebut kampanye itu merupakan rapat akbar terbesar dalam sejarah politik Indonesia.
Menanggapi klaim itu, Cawapres 01 Ma'ruf Amin mengatakan, jumlah massa yang akan hadir di GBK pada 13 April akan jauh lebih banyak.
"Jumlah massa Prabowo biasa saja, dan saya bisa memaklum klaim Prabowo itu. Besok mudah-mudahan (jumlah massanya) lebih besar. Tunggu nanti, 13 (April) nanti," katanya, Senin 8/4/2019).
Aturan yang dilanggar
Pada 27 Desember 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur menerbitkan surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas PNS/ASN.
Dalam surat yang dikirim kepada para pejabat negara, mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan walikota itu diingatkan agar para ASN menjaga netralitas karena ada sejumlah aturan yang mengatur tentang hal ini, dan ada sanksinya.
Aturan tersebut di antaranya:
1. Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
2. UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, kepala desa atau perangkat desa lainnya.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Aturan ini melarang PNS melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
4. Pasal 4 ayat (12) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Pasal 4 ayat (13) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
Saksi bagi PNS yang melanggar netralitas diatur dalam pasal 7 Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari hukuman ringan, sedang dan berat.
Hukuman berat dapat berupa pemecatan dari jabatannya. (rhm)







