Jakarta, Harian Umum - Publik sedang digegerkan oleh sejumlah kasus dan kebijakan, seperti kasus pembunuhan Vina Cirebon, kasus timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dan satu lagi yang baru saja mencuat dan tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni emas palsu sebanyak 109 ton.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kasus yang baru diekspos Kejagung pada Rabu (29/5/2024) ini telah menjerat enam tersangka yang menduduki jabatan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari periode.2010-2011 hingga periode 2021-2022.
Mereka adalah TK menjabat pada periode 2010-2011; HN menjabat pada periode 2011-2013; DM menjabat pada periode 2013-2017; AH menjabat pada periode 2017-2019; MAA menjabat pada periode 2019-2021; dan ID yang menjabat pada periode 2021-2022
Empat dari enam tersangka ini telah ditahan, di mana HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedang TK ditaham.di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
DM dan AH tidak ditahan karena DM tengah dipenjara dan AH tengah ditahan karena kasus yang lain.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.
Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
"Perbuatan para tersangka ini menggerus pasar logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuh Kuntadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait hal ini, PT Aneka Tambang Tbk buka suara. Seperti dilansir detikcom, Jumat (31/5/2024), Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resminya mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Sehingga, kata dia, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.
Syarif mengakui, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Antam. Karenanya, seluruh saluran komunikasi telah tersedia untuk memberikan informasi kepada pelanggan.
"Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," katanya. (rhm)





