Jakarta, Harian Umum - Delapan tergugat dalam perkara nomor 8754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst diminta hadir pada sidang mediasi kedua Selasa (18/2/2025) pekan depan.
Perkara ini adalah perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dimohonkan 20 tokoh terkait pembebasan lahan masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Utara (Pantura) Tangerang, Banten, oleh PT Kukuh Mandiri Sejahtera (KMS) untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2.
PT KMS merupakan salah satu anak perusahaan pemilik proyek PIK-2 yang terdiri dari Agung Sedayu Group dan Salim Group. Perusahaan lain yang dibentuk Agung Sedayu dan Salim Group adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Perusahaan ini yang menjadi pengembang PIK-2.
Kedelapan tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu Group
2. Anthoni Salim, bos Salim Group
3. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), perusahaan pengembang PIK-2
4. PT Kukuh Mandiri Lestari, perusahaaan pembebas lahan untuk PIK-2
5. Joko Widodo (Jokowi), presiden RI ke-7 yang memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek Tropical Costland PIK-2.
6. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
7. Ketua DPP APDESI Surta Wijaya
8. Ketua APDESI Kabupaten Tangerang/Lurah Belimbing Maskota.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak turut tergugat yang akan menerima uang ganti rugi sebesar Rp612 triliun yang dituntut para penggugat jika permohonan perkara perdata ini dikabulkan majelis hakim.
Jokowi menjadi salah satu tergugat karena memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek Tropical Costland PIK-2. Pemberian status PSN itu bukan hanya melanggar Perpres Nomor 52 Tahun 2022 karena Tropical Costland PIK-2 merupakan proyek swasta, tapi juga karena PIK-2 diduga menggunakan status PSN untuk Tropical Costland dalam membebaskan lahan masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, dengan cara-cara yang dinilai sewenang-wenang.
Sebab, PIK-2 bukan saja memberikan harga sangat rendah untuk tanah warga, yakni hanya Rp50.000/meter, tetapi juga melakukan berbagai bentuk intimidasi agar warga melepas tanahnya sesuai harga yang diberikan. Antara lain dengan mengurug lahan warga yang akan dibeli, sebelum transaksi terjadi.
"Kalau dalam mediasi, prinsipal dari pihak tergugat dan penggugat harus hadir, sehingga bisa melakukan mediasi," kata Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Daryanto, kepada kuasa hukum para tergugat, karena tak ada satupun tergugat yang hadir dalam mediasi pertama, Senin (10/2/2025).
Pada sidang mediasi pertama ini agenda masih memeriksa berkas para penggugat maupun tergugat, dan kehadirannya.
Kuasa hukum Aguan dan Anthoni Salim mengatakan kalau kliennya sedang di luar negeri, akan tetapi Daryanto meminta agar pada sidang mediasi kedua tanggal 18 Februari 2025, keduanya dapat dihadirkan.
"Kalau tidak bisa hadir di ruang sidang mediasi, bisa melalui VC (video call)," imbuh Daryanto.
Hal yang sama dimintakan pula kepada kuasa hukumantan Presiden Jokowi, Surta Wijaya dan Maskota.
Sementara kepasa kuasa hukum PT PANI dan PT KMS, Daryono meminta yang dihadirkan adalah komisaris perusahaan-perusahaan itu atau yang di bawahnya.
Ke-20 penggugat dalam perkara ini (prinsipal) antara lain Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, pegiat media sosial Edy Mulyadi, Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari, Brigjen Tni (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman (Aliansi Pejuang dan Purnawairawan TNI (APP TNI), dan Kolonel (Purn) TNI Sugeng Waras (APP TNI). (rhm)