Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana meminta Gubernur Anies Baswedan agar menunda pembangunan Stadion Sepakbola di Taman Bersih, Manusiawi dan Wibawa (BMW), Sunter, Jakarta Utara.
Pasalnya, secara hukum lahan seluas 26,5 hektare tersebut masih bermasalah alias masih berstatus sengketa.
"Saya mendukung penuh pembangunan stadion itu, namun sebagai ketua Pansus Taman BMW, pada 21 Januari 2014 telah merekomendasikan kepada Gubernur (saat itu dijabat Jokowi) agar pembangunan ditunda karena masih ada persoalan-persoalan terkait kepemilikan lahan oleh ahli waris," katanya kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Politisi yang akrab disapa Haji Lulung ini bahkan mengatakan, DPRD pernah menghapus anggaran yang diajukan Gubernur Jokowi pada 2013 untuk pembangunan stadion tersebut, karena DPRD berpatokan pada hasil Pansus.
"Kita hapus anggaran itu karena tak ingin di kemudian hari (setelah pembangunan selesai), gubernur dan wagub yang sekarang bertugas (Anies-Sandi) harus menghadapi tuntutan dari masyarakat, karena masalah alas tanah Taman BMW dengan ahli waris juga belum selesai," imbuhnya.
Ia menegaskan, jika saat ini tanah itu telah bersertifikat, maka harus dipertanyakan darimana sertifikat tersebut, dan harus diuji keabsahannya.
Ia bahkan menyarankan kepada Gubernur Anies Baswedan agar sebelum memutuskan membangun stadion sepakbola di Taman BMW, Anies bertanya dulu kepada PT Agung Podomoro Land sebagai pihak yang berkonflik dengan para ahli waris lahan Taman BMW. Termasuk soal apakah SPH (surat pelepasan hak) yang diberikan kepada Pemprov DKI sah, bukan rekayasa.
"Kalau Anies ngotot tetap melakukan pembangunan itu, ada konsekuensi hukumnya," tegas dia.
Seperti diketahui, Anies akan membangun stadion sepakbola di Taman BMW pada Oktober 2018 ini. Pembangunan tersebut hasil kerjasama Pemprov dengan Badan Usaha (KPBU) Stadion Sepak Bola DKI Jakarta.
Namun seperti diketahui, ada masalah pada proses penyerahan lahan itu oleh PT Agung Podomoro Land kepada Pemprov DKI sebagai kewajiban menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) atas pembangunan proyeknya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain sertifikat atas tanah itu yang diserahkan kepada Pemprov diduga bodong, karena lahan itu masih bersengketa, lahan Taman BMW pun ternyata berada di luar lahan proyek yang digarap Agung Podomoro.
Mantan Wagub DKI Jakarta Prijanto bahkan pernah mengatakan, meski dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani Gubernur Sutiyoso pada 8 Juni 2007 disebutkan kalau lahan fasos/fasum yang diserahkan seluas 26,5 hektare, namun Dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dilampirkan dalam BAST, Agung Podomoro hanya mencantumkan luas 12 hektare.
"Itu pembohongan publik," tegas Prijanto.
Yang lebih ironis, Agung Podomoro mengklaim membeli lahan yang terdiri dari lima bidang itu dari lima orang yang berbeda, namun orang yang disebutkan ternyata bukan pemilik maupun ahli waris, sehingga pada 7 Juni 2013 Prijanto melaporkan kasus ini ke KPK karena diduga ada kolusi, korupsi dan nepotisme yang merugikan Pemprov DKI.
Dari data yang diberikan Haji Lulung diketahui, Pansus Taman BMW merekomendasikan kepada Gubernur Jokowi agar menunda pembangunan stadion sepakbola di Taman BMW, berdasarkan surat Jokowi bernomor 965/-1.857.6 tanggal 25 Juni 2013 tentang Usulan Pembangunan Stadion BMW yang akan dibangun selama tiga tahun (tahun jamak), yakni pada 2013-2015.
Anggaran yang diusulkan sebesar Rp1,181 triliun dengan rincian, dana pembangunan pada 2013 sebesar Rp40,3 miliar, pada 2014 sebesar Rp565,7 miliar, dan pada 2015 sebesar Rp575,6 miliar.
Pansus merekomendasikan agar pembangunan ditunda karena tiga alasan, yakni:
1. Adanya gugatan oleh ahli waris Madli bin Jasman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
2. Adanya permohonan perlindungan hukum terhadap lahan Taman BMW terkait 5 SPH dan BAST
3. Adanya laporan ke KPK terkait 5 SPH dan BAST karena diduga mengandung korupsi
(rhm)





