GBHN hanya dapat disusun oleh lembaga tertinggi negara di mana presiden merupakan mandataris MPR. Dengan kedudukan yang setara, bisakah MPR memerintahkan presiden melaksanakan GBHN dan mempertanggungjawabkannya di akhir masa jabatan?
------------------------
Oleh Prihandoyo Kuswanto .
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila .
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyebut draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru yang saat ini disebut sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dibuat dan segera dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan," kata Ahmad Muzani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI.
Ada hal yang kurang mendapat perhatian kita semua sebagai anak bangsa tentang sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi Liberalisme Kapitalisme hasil amandemen UUD 1945 .
Banyak rakyat tidak mengetahui bahwa sesungguhnya amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 - 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasarkan liberalisme, kapitalisme.
Penggantian UUD 1945 dengan UUD 2002 bukan hanya mengakibatkan sistem ketatanegaraan berubah, tetapi negara yang diproklamasikan Soekarno-Hatta juga telah dibubarkan. Mengapa? Karena Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan puncak dari revolusi total mengusir penjajahan, sehingga Bung Karno, Bung Hatta, Soepomo dan tokoh -tokoh ulama dan bapak-bapak pendiri bangsa menghendaki negara ini menjadi negara yang bisa menyelamatkan rakyatnya di dunia maupun akhirat .
Oleh sebab itu, konsep yang dipilih para the founding fathers adalah kekeluargaan, gotong royong, tolong menolong, kebersamaan, dan koletivisme, dan konsep itu teraktualisasi dalam butir-butir Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Jadi, memang bukan amandemen yang dilakukan MPR pada 1999-2002, melainkan mengganti UUD 1945 dengan UUD baru yang disahkan pada 10 Agustus 2002, sehingga kami menyebutnya sebagai UUD 2002, dan penggantian itu tentu berimplikasi terhadap sistem ketatanegaraan yang berubah dari negara berideologi Pancasila menjadi dengan sistem Presidensil yang didasari individualisme, liberalisme dan kapitalisme.
Kita perlu membedah perbedaan negara berideologi Pancasila dengan negara dengan sistem Presidensil berideologi individualisme, liberalisme dan kapitalisme agar kita paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila.
Ciri negara berdasarkan Pancasila ada tiga, dan sekarang, setelah UUD 1945 diganti dengan UUD 2002, ciri itu sudah tidak ada lagi:
1. Adanya lembaga tertinggi pegara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang disebut MPR;
2.;Adanya politik rakyat yang disebut GBHN, karena GBHN Itu disusun oleh MPR atas kehendak dan keinginan rakyat; dan
3. Presiden adalah Mmandataris MPR .
Ketiga ciri itu merupakan sebuah sistem yang tidak terpisahkan. Jadi, sangat aneh kalau MPR yang sejak UUD 2002 berlaku bukan lagi sebagai lembaga tertinggi, tetapi menyusun GBHN. Pertanyaannya; untuk siapakah GBHN itu? Karena presiden bukan lagi mandataris MPR, dan MPR yang kini hanya lembaga tinggi negara, memiliki kedudukan yang setara atau selevel dengan presiden dan DPR. Maka, mungkinkah MPR memperintahkan presiden agar melaksanakan GBHN yang dibuatnya, dan kemudian memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan itu di penghujung masa jabatannya?
Juga, jika dalam pelaksanaan GBHN ternyata presiden terbukti menyeleweng, bisakah MPR memberikan sanksi dengan memakzulkannya misalnya?
Yang saat ini perlu ditanyakan kepada ketua MPR, DPR, presiden dan para pimpinan Parpol adalah; apakah Pancasila yang merupakan statsfundamentalnorm telah dianggap sebagai musuh? Atau apakah Pancasila masih menjadi Ideologi negara, masih menjadi sumber dari
segala sumber hukum?
Sebab, sistem negara berdasarkan Pancasila menganut sistem kolektivisme kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong-royong, bukan Presidensil berlandaskan. Individualisme sebagaimana sistem yang berlaku saat ini setelah UUD 1945 diganti menjadi UUD 2002..
GBHN adalah pengejawantahan politik rakyat, bukan politik presiden, sehingga presiden harus mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada MPR, di akhir masa jabatannya. Inilah sebuah sistem yang merupakan bintang petunjuk arah kemana negara akan menuju .
Di era Orde Baru, GBHN diuraikan Presiden Soeharto dalam Trilogi Pembangunan berupa Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) 1, 2 dan seterusnya. Seluruh rakyat Indonesia bisa mengetahui arah pembangunan.
GBHN hilang setelah UUD 1945 diganti dengan UUD 2002, karena GBHN diganti dengan visi misi presiden, visi misi gubernur puluhan, visi misi bupati/walikota. Dengan sistem ini, bagaimana mungkin cita-cita masyarakat adil dan makmur dapat terwujud? Karena pemerintah pusat dan daerah punya cita-cita sendiri.
Dengan sistem ini, sebetulnya Indonesia telah menjadi negara federal, meski semu. Ini yang tidak disadari masyarakat luas.
Kondisi ini makin runyam jika para pemimpin negara ternyata tidak amanah dan diam-diam sebenarnya merupakan kaki tangan asing.
Kini, pertanyaan untuk Pak Ahmad Muzani adalah; sebagai ketua MPR, apakah Indonesia memang masih berideologi Pancasila dan Pancasila adalah stadtsfundamental norm, sehingga menyusun GBHN?
Jika memang negara ini adalah negara baru yang tidak berideologi Pancasila, dan Pancasila bukan lagi statsfundamentalnorm, umumkan saja secara terbuka bawah negara ini tidak lagi berideologi Pancasila. Tidak usah lagi menipu rakyat dengan mengatakan bahwa UUD 2002 adalah UUD 1945.
Saya percaya, yang disusun MPR sebenarnya bukan GBHN. melainkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Rumah Pancasila sejak 2005 melakukan kajian terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Maka, keputusan MPR yang mengaku menyusun GBHN, padahal sebenarnya PPHN. akan dicatat sejarah sebagai tindakan pengecut yang telah berkhianat kepada para pendiri negeri ini dan kepada para pembela Pancasila.(*)







