Jakarta, Harian Umum - Sedikirnya 20 DPW dan puluhan DPD Partai Ummat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Partai Ummat, Senin (16/6/2025), menghadiri rapat kerja nasional (Rapimnas) II di kawasan Kemang, Jakarta $elatan.
"Rakernas ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja DPP," kata Imawan, ketua OC Rakernas 2 yang juga bertindak sebagai salah satu pemimpin Rakernas
Berdasarkan pemaparan perwakilan DPW dari Indonesia Timur, Tengah dan Barat, juga Majelis Pengawas dan Mahkamah Partai, keburukan Amien Rais yang menduduki jabatan ketua Majelis Syuro, dibongkar habis.
Amien Rais, kata mereka, bukan hanya telah memberhentikan seluruh struktur partai, baik di pusat (DPP) maupun daerah (DPW dan DPD), akan tetapi juga mengangkat kembali Ridho Rahmadi yang notabene merupakan menantunya sebagai ketua umum partai secara sepihak, mengubah AD/ART tanpa melalui mekanisme partai, dan sebelumnya juga telah tidak memfungsikan tiga lembaga di DPP, yakni Majelis Pengawas Partai, Mahkamah Etika, dan Mahkamah Partai.
"Akibatnya, tidak ada rapat internal di tiga lembaga DPP. Meski sudah diusulkan, didengar, tapi tidak dilaksanakan," kata Gamari, ketua Majelis Pengawas Partai.
Lebih jauh ia mengatakan, dari penelusurannya, ditemukan fakta bahwa twlah terjadi pemusatan kekuasaan secara otoriter di Partai Ummat. Selain itu, DPP menunjukkan sikap ekslusif, tertutup, tidak transparan, termasuk soal uang. Bahkan ketua umum cenderung menjalankan fungsi tanpa koreksi.
"Pemberhentian sepihak terhadap kader dan pengurus DPW dan DPD, tidak sah karena hanya disahkan Ketum, sehingga semua yang hadir di Rakernas ini tetap sah sebagai kader Partai Ummat," kata Gamari.
Atas semua persoalan yang diungkap, peserta Rakernas sepakat untuk segera menggelar Musyawarah Nasional (Munas) guna memilih pemimpin baru, dan juga telah disepakati untuk menggugat Amien Rais secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugat secara administrasi di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri.
Gugatan ke PTUN terkait terbitnya SK Menteri Hukum Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat pada Mei 2025.
Anggota Mahkamah Partai Ummat Herman Kadir menjelaskan, SK itu digugat karena setelah pada Desember 2024 Amien Rais mengajukan permohonan AD/ART yang diubahnya secara sepihak, pihaknya telah menyurati Menteri Hukum terkait ketidaksahan AD/ART baru itu, akan tetapi tidak diindahkan, sehingga SK itu tidak terbit.
"Karena itu pihak tergugat ketika kami menggugat ke PTUN adalah Menteri Hukum dan Amien Rais," jelas Herman.
Ia bahkan mengusulkan agar segera diselenggarakan Munas, sehingga terpilih pemimpin baru.
"Kita pasti menang, karena mereka (Amien Rais dan Ridho Rahmadi dkk) belum menyelenggarakan Munas," katanya.
Herman juga mengatakan, untuk menangani gugatan perdata, pidana dan administrasi, pihaknya mengerahkan 23 pengacara. (rhm)


