JAKARTA, HARIAN UMUM - BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) menerapkan kebijakan penagihan paksa bagi sejumlah perusahaan kakap penunggak pajak.
Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar sepakat dengan kebijakan tersebut. Tindakan tegas tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera. "Kita berharap juga kepada perusahaan-perusahaan agar mentaati pembayaran pajaknya,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Selain itu politisi Nasdem tersebut melanjutkan untuk mencegah kebocoran dari sektor pajak diperlukan berbagai inovasi.
Sebagai informasi, Penagihan paksa terhadap wajib pajak sebelumnya dilakukan Suku BPRD Jakarta Timur terhadap tiga perusahaan penunggak pajak. Penagihan dengan melibatkan 35 petugas gabungan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa.
Kasuban BPRD Jakarta Timur Johari mengatakan, pihaknya melakukan penagihan paksa disebabkan ketiga obyek pajak ini menunggak sejak tahun 2016 lalu. Masing-masing adalah, Apartemen Titanium Square, Apartemen RTH Residen, dan PT Dinamika Mitra Pratama, pengelola parkir. Total nilai tunggakan mencapai Rp9,25 miliar.
“Awalnya ada empat penunggak pajak yang akan kita tagih paksa. Namun satu di antaranya sudah membayar tunggakan sehingga hanya tiga obyek yang kita tagih paksa,” terangnya.
Menurutnya tiga obyek penunggak pajak ini adalah, Apartemen Titanium nilai tunggakan pajaknya sejak 2016 sebeaar Rp 4,6 miliar. Kemudian Apartemen MTH Residen di Jl Otista Raya, Jatinegara nilai tunggakan Rp 4,1 miliar, tunggakan pajak dari tahun 2014 hingga 2018. Kemudian perusahaan pengelola parkir di Jl Raya Kalimalang, menyisakan pajak terutang dengan nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp 165 juta. Pajak terutang dari tahun 2014 hingga 2017 lalu.
“Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terhutang. Sehingga tidak ada aset mereka yang disita,” lanjut Johar.
Johar menambahkan pembacaan surat paksa oleh juru sita pajak ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah berita acara. Sehingga jika tak membayar hutang pajaknya maka akan dilakukan penyitaan. (Zat)