Medan, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (1/4/2026), memvonis bebas Videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata ketua Majelis Hakim PN Medan, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan.
Vonis bebas ini membuat Amsal menangis karena menurut dia, putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga kemenangan bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan bahwa momen ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana, karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Namun, jaksa tetapi menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta, karena menilai Amsal terbukti melakukan korupsi.
Kasus ini kontan menjadi perhatian publik karena dinilai janggal. Amsal bahkan sampai mengadu ke Komisi III DPR, dan Komisi bidang hukum itu pun meminta hakim untuk mempertahankan vonis bebas untuk Amsal. (man)


