Way Kanan - Harian Umum -Satu lagi, AC alias Pak Wek, pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kirinya, akibat melakukan perlawanan saat ditangkap.
AC alias Pak Wek, yang juga warga
Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap atas perbuatannya Curat di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Seperti yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya, Jum'at (10/7) mengatakan, penangkapan tersangka pada Rabu (6 / 7), sekitar pukul 00.10 Wib, " team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di ruma mertuanya di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan," kata Devi Sujana.
Team Tekad 308 yang mendapatkan informasi lansung menuju ke lokasi, dan sekitar pukul 02.10 Wib Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun pada saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melawan dan melarikan diri," melihat kondisi seperti ini dan untuk menjaga segala kemungkinan, maka tersangka diberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kirinya," ujar Devi Sujana.
Sedangkan modus Curat nya, terjadi pada, Kamis (14 / 5 ) sekitar pukul 18.00 WIB tersangka menggambil sepeda motor korban Khusnul Khotimah (28) yang sedang terpakir dihalaman teras rumah korban di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Korban baru menyadari ketika akan memasukan kendaraan Honda Beat warna biru putih dengan Nopol: BE 4670 V ke dalam rumah dan motor sudah tidak ada diduga pelaku mencuri dengam cara merusak kunci motor menggunakan kunci T.
"atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegas AKP Devi Sujana. ( Narto ).