Jakarta, Harian Umum - KPK secara resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka menerima uang suap terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang. Imas berkilah mengatakan dirinya sedang santai di rumah saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sumpah demi Allah saya tidak terima apapun," ujar Imas, Kamis 15 Februari 2018.
Imas menjelaskan perizinan lahan urusannya dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Subang. Ia mengatakan memberikan izin kepada siapapun investor.
"Siapapun investor yang masuk Subang saya persilahkan dan bukan saya yang ngurus. Ada bidangnya," kata dia.
Selain Imas, ketiga orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP. Serta dua orang pihak swasta berinisial MTH dan D.
Imas diduga menerima uang suap bersama D dan ASP, yang diberikan MTH. Sebagai pihak pemberi, MTH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Bupati Subang Imas bersama D dan ASP sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, KPK juga menangkap Kepala Seksi Pelayanan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Subang berinisial S, 1 ajudan Bupati, dan 1 orang sopir dengan menyita uang sebesar Rp 377.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang.(tqn)