Jakarta, Harian Umum - Tudingan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rawan korupsi agaknya bukan isapan jempol.
Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2016 hingga 2023 terjadi 212 tindak pidana korupsi di perusahaan-perusahaan plat merah itu yang telah ditindak aparat penegak hukum.
Dari ratusan kasus itu, 349 pejabat BUMN menjadi tersangka, sementara kerugian negara mencapai Rp 64 triliun.
"Terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di mana 84 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai direktur, 124 tersangka dapat dikategorikan sebagai pimpinan menengah (middle management), dan 129 tersangka dapat dikategorikan sebagai pegawai/karyawan di BUMN," kata ICW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
Organisasi non pemerintah ini menambahkan, hampir semua kasus korupsi di lingkungan BUMN berhasil terungkap berkat keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu unsur pembuktian dari dua pasal tersebut adalah adanya kalkulasi kerugian keuangan negara untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa korupsi.
Namun, kata ICW, akan ada hambatan ke depan dalam memberantas korupsi di BUMN, karena pasca-revisi UU BUMN, kerugian keuangan yang muncul dari BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
"Sehingga akan semakin sulit ke depan bagi aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di BUMN," tegas ICW.
Tak hanya itu, ICW mengungkap bahwa kerentanan terhadap kasus korupsi di lingkungan BUMN semakin diperparah dengan masih tertinggalnya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor korporasi atau swasta.
Beberapa di antaranya yang tertinggal adalah terkait suap yang melibatkan pihak asing (foreign bribery); memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment); perdagangan pengaruh (trading in influence); dan suap di sektor swasta (bribery in the private sector).
"Dengan logika UU BUMN baru yang tampaknya hendak menempatkan BUMN sebagai sebuah korporasi murni, apabila tidak disusul dengan pembentukan paket regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di sektor swasta, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya akan menjadi angan-angan semata," tegas ICW.
Untuk diketahui ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025.
Dalam UU BUMN yang baru itu terdapat dua pasal yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu Pasal 3X ayat (1) yang berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara"; dan Pasal 9G yang berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara". (man)





