Jakarta, Harian Umum - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI memperoleh kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satunya Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang melakukan peranan sebagai Bank Yang menerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Beribadah Haji Masa Juli 2024 - Juni 2027. Pemilihan itu ditetapkan lewat penandatanganan Kesepakatan Kerja sama yang sudah dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, dengan bersama dengan perwakilan Bank Umum yang lain, di Jakarta pada Senin (22/07).
BPKH adalah badan yang bertanggungjawab mengurus dana haji dari calon jemaah haji Indonesia. Dengan pemilihan ini, Bank DKI akan bertanggungjawab untuk mengurus dan amankan, dan pastikan jika dana haji diatur dengan professional, terbuka, dan akuntabel.
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus sampaikan, "Pemilihan ini adalah kehormatan besar dan tanggung-jawab yang hendak dilakukan penuh loyalitas dan kredibilitas oleh Bank DKI. Hal ini adalah peluang untuk Bank DKI untuk ikut memberi kontributor lebih besar saat memberikan dukungan penerapan beribadah haji untuk warga Indonesia," tutur Henky.
Selanjutnya Henky memperjelas jika Bank DKI memiliki komitmen untuk memberi servis terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk sediakan sarana perbankan yang komplet dan mencukupi, dan jaga keamanan dan kenyamanan berbisnis untuk beberapa calon jemaah haji. Bank DKI akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk pastikan jika semua proses pengendalian dana haji jalan sesuai konsep syariah dan ketetapan yang berjalan.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo dalam info resminya menjelaskan jika pemilihan Bank DKI sebagai bank pengurus keuangan haji adalah sisi dari usaha bank ini untuk meluaskan service perbankan syariah dan tingkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
"Lewat kerja sama ini, kami mengharap bisa memberi nilai lebih untuk beberapa calon jemaah haji dan memberikan dukungan kesuksesannya penerapan beribadah haji tiap tahunnya. Bank DKI siap memberikan dukungan penuh BPKH saat merealisasikan pengendalian dana haji yang aman, terbuka, dan professional," sebut Agus.
Tabungan Haji dan Umroh Bank DKI
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambah jika Bank DKI sediakan service penerimaan setoran ongkos perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, lewat Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI mempunyai beragam keunggulan salah satunya terpadu langsung dengan Siskohat (Mekanisme Komputerisasi Haji Terpadu), bebas ongkos administrasi, setoran bulanan yang enteng dimulai dari Rp100.000,- dan bisa dilaksanakan dimulai dari umur 0 tahun. Setoran bulanan difasilitaskan mekanisme autodebet hingga nasabah tidak butuh lakukan setoran sendiri dengan manual.
"Selainnya Taharoh iB, Bank DKI ikut sediakan macam opsi layanan dan produk syariah, salah satunya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, sampai pendanaan syariah seperti KUR, Pendanaan Investasi, Pendanaan Modal Kerja, Pendanaan Retail dan Micro, dan Pendanaan Konsumer. Termasuk mengaplikasikan mekanisme Dual Banking Leverage Mode (DBLM) yang memungkinkannya nasabah untuk terhubung layanan dan produk syariah di semua Kantor Cabang Bank DKI," tutup Arie.
Informasi selanjutnya tentang layanan dan produk Syariah Bank DKI, beberapa calon jemaah haji dan warga umum bisa berkunjung situs website resmi Bank DKI di www.bankdki.co.id atau bisa berkunjung Kantor Cabang Bank DKI paling dekat.







