Jakarta, Harian Umum - Bank Jabar Banten (BJB) digugat secara perdata oleh sembilan nasabahnya yang semua berprofesi sebagai petani, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp9,308 miliar.
Bank ini digugat karena telah memblokir rekening para nasabahnya itu dengan cara yang diduga kuat melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/19/PBI tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata cara Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
"Gugatan didaftarkan ke PN (Pengadilan Negeri) Indramayu pada 6 September 2017 lalu," jelas Muhammad Akhiri, kuasa hukum para nasabah tersebut, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Ia menyebut, para nasabahnya yang bermukim di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu mengugat BJB Cabang Patrol sebagai Tergugat I, BJB Cabang Indramayu sebagai Tergugat II, dan BJB Pusat sebagai Tergugat III.
"Ganti rugi yang dituntut berupa ganti rugi material sebesar Rp308 juta dan ganti rugi imaterial sebesar Rp9 miliar," imbuh dia.
Persoalan kesembilan petani ini bermula dari pembebasan lahan yang dilakukan PT PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Patrol yang merupakan pengembangan dari proyek PLTU I Patrol yang berada di Kecamatan Patrol dan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Pembebasan ini mengenai lahan puluhan warga di Desa Patrol dan Sukra, termasuk lahan kesembilan petani yang menggugat BJB, dengan total lahan sekitar 280 hektare. Di antara kesembilan petani ini satu di antaranya bernama Warginah (70).
"Sesuai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diganti PT PLN tak hanya lahannya, namun juga tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut dan ganti rugi masa tunggu atau masa tenggat antara saat lahan dibebaskan hingga saat petani mendapatkan lahan baru sebagai pengganti," imbuh Akhiri.
Diakui, ganti rugi lahan kesembilan kliennya itu tidak bermasalah, karena ganti rugi berjalan lancar dan sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Yang bermasalah adalah ganti rugi tanaman, karena uang ganti rugi sebesar Rp3.086.703.119 itu telah masuk ke rekening kesembilan klien kami yang berada di BJB Patrol, namun kemudian, antara 7 Maret hingga 3 Mei 2017, tiba-tiba saja rekening kesembilan klien kami itu diblokir hanya karena ada permintaan dari Tim Pengadaan Tanah yang terdiri dari pegawai BPN, Pemda Indramayu dan pegawai PLN," kata Akhiri lagi.
Advokat dari Khairi and Partners ini mengakui kalau berdasarkan pengakuan pihak bank, tim mengajukan permintaan seperti itu karena menganggap nilai ganti rugi tanaman yang diberikan kepada kesembilan kliennya itu melebihi yang seharusnya.
Tapi yang aneh, tegas Akhiri, hingga kini pihak bank tidak pernah mau memperlihatkan surat permintaan yang diajukan tim tersebut, dan tim pun tidak pernah melakukan penghitungan ulang untuk memastikan nilai ganti rugi yang sebenarnya.
"Yang lebih aneh, meski rekening kesembilan klien kami diblokir, tapi bunga dari uang ganti rugi tanaman itu tetap dapat diambil!" kata dia lagi.
Pengacara muda ini menyebut, jika mengacu pada PBI No 2/19/PBI tahun 2000, bank tidak bisa begitu saja memblokir rekening nasabahnya, karena yang bisa mengajukan pemblokiran adalah sebagai berikut;
1. Jika terkait kasus korupsi/pidana lain, maka yang dapat mengajukan pemblokiran adalah penyidik/penyelidik
2. Jika terkait penggelapan pajak, maka yang dapat mengajukan pemblokiran adalah Ditjen Pajak/KPP Pratama
3. Jika terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka yang dapat mengajukan pemblokiran rekening adalah PPATK
4. Jika terkait kasus kepailitan, maka yang dapat mengajukan pemblokiran rekening adalah kurator
5. Jika perkara telah masuk persidangan, maka yang dapat mengajukan pemblokiran rekening adalah hakim.
"Jadi, dalam kasus ini dimana BJB memblokir rekening klien kami hanya berdasarkan permintaan Tim Pengadaan Tanah, ini jelas tindakan yang telah melanggar PBI no 2/19/PBI itu," tegas Akhiri.
Diakui, sebelum tahapan persidangan gugatan kasus ini memasuki pokok perkara, hakim telah meminta pihaknya dan ketiga tergugat untuk melakukan mediasi, tapi tak ada hasilnya.
"Karena itu persidangan akan berlanjut hingga ada putusan hakim. Selain ganti rugi materil dan imateril, kami juga menuntut agar rekening kesembilan klien kami dibuka kembali," pungkasnya. (rhm)







