Jakarta, Harian Umum - Tim hukum dan pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) saling melempar ketika ditanya alasan mengapa batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dilansir Kompas.com, Kamis (12/12/2024), awalnya ketika juru bicara (Jubir) RIDO, Bernadus Djonoputro dihubungi, dia menolak berkomentar.
"Saya enggak bisa kasih komentar,” katanya.
Ia menjelaskan, komunikasi terkait RIDO hanya dilakukan melalui Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco.
"Semua komunikasi melalui Pak Ketua Pemenangan atau Pak Sekretaris,” katajyay.
Sementara itu, perwakilan tim hukum RIDO, Faizal Hafied, menyebut persiapan gugatan sebenarnya sudah selesai.
“Persiapan sudah siap,” katanya.
Namun, saat ditanya alasan batalnya gugatan, Faizal juga enggan menjawab.
Kemudian, ketika Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Tim Pemenangan Basri Baco dihubungi, hingga berita dipublikasikan, keduanya belum juga merespons.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Pemenangan RIDO yang pede karena diusung 12 partai (Koalisi Indonesia Maju/KIM Plus) berencana akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 karena mengklaim menemukan adanya kecurangan, seperti adanya surat suara yang telah dicoblos untuk Paslon tertentu di salah satu TPS di Pinang Ranti, Jakarta Timur, saat hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024, dan adanya formulir C6 yang tidak didistribusikan ke pemilih.
Namun, hingga pendaftaran gugatan ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23:59 WIB, Tim RIDO tidak mendaftarkan gugatan.
Sebelumnya, KPUD Jakarta berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang menetapkan Paslon nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 50,7%, sementara RIDO meraih 39,4% suara, dan Paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun - Kun Wardana meraih 10,53% suara.
Dengan demikian, Pramono-Rano menang satu putaran. (man)






