Jakarta, Harian Umum- Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan membuka kembali Jalan MH Thamrin bagi para pengemudi motor.
Langkah ini ditempuh setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang diterbitkan gubernur sebelumnya; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau MA memutuskan (mencabut Perda itu), ya pasti ditaati dong," katanya di sela-sela kunjungan kerja di kantor gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Senin (8/1/2018).
Mantan Mendikbud ini mengakui, membuka kembali Jalan MH Thamrin bagi pemotor merupakan keinginannya sejak awal dilantik menjadi gunernur Jakarta pada Oktober 2017 silam, demi menerapkan prinsip kesetaraan kepada warga Jakarta.
"Dari kemarin kan kita sudah sampaikan; kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, (karena) Jakarta ini bukan milik kelompok atau golongan tertentu, tapi milik semuanya," kata dia.
Terpisah, Wagub Sandiaga Uno mengatakan, ia dan Anies sudah memprediksi kalau Perda yang menjadi dasar dilarangnya pengendara motor memasuki Jalan MH Thamrin itu, akan dibatalkan MA.
Dan dengan adanya putusan MA itu, maka Pemprov DKI akan segera mencabut Pergub tersebut.
"Jadi kalau dari MA sudah keluar, berarti kita harus percepat itu. Kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," ujar Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kebijakan Ahok melarang pengemudi motor memasuki Jalan MH Thamrin dengan dalih, karena sistem ERP (elektronic road pricing) untuk mengatasi kemacetan, diterapkan di jalan itu.
Kebijakan Ahok ini sempat menjadi kontroversi. Apalagi karena setelah kebijakan diberlakukan, kemacetan di jalan protokol di pusat Ibukota itu tak juga terurai, terutama saat peak hours di pagi maupun sore hari.
MA mencabut Pergub No 195 Tahun 2014 melalui putusan No 57 P/HUM/2017 yang dikeluarkan Senin (8/1/2018) kemarin. (rhm)







