Jakarta, Harian Umum - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan mencari jalan tengah untuk mengatasi keluhan pekerja tentang sistem outsourcing (alih daya) yang diterapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Janji itu diucapkan Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN edisi Buruh dan Ojol di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024), yang juga dihadiri Muhaimin Iskandar, Cawapres-nya.
Sebelum Anies menjanjikan hal itu, seorang pekerja bernama Dedi diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada AMIN. Dedi lalu menyampaikan keluh kesahnya tentang sistem outsourcing yang membuat pekerja, termasuk dirinya, tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap dan selamanya harus menjadi karyawan kontrak.
"Padahal dengan status kontrak, kami tidak ada THR, tidak ada BPJS kesehatan, pesangon jika diberhentikan...," katanya.
Banyak yang dikeluhkan Dedi terkait sistem outsourcing, termasuk soal kesejahteraan yang sulit meningkat.
Anies mengatakan, pihaknya telah mempelajari di beberapa tempat, sistem ini menjadi kajian. Namun, Anies juga mengatakan bahwa sistem outsourcing ini sebenarnya tidak seluruhnya buruk, karena ada bidang-bidang tertentu yang membutuhkan outsourcing.
"Karena itu nanti kita cari jalan tengahnya. Kalau kami memenangkan Pilpres,
ika ia dan Cak Imin (sapaan Muhaimin Iskandar) memenangkan Pilpres 2024, ia akan mencari jalan tengah karena sistem ini tidak seluruhnya buruk mwngingat ada bidang-bidang pekerjaan tertentu yang diperlukan sistem ini.
"Nanti kita cari jalan tengah (kalau kami memenangkan Pilpres). Di bulan-bulan pertama, ini akan kita dibahas, lalu kita bentuk timnya," kata dia.
Meski demikian Anies memberikan gambaran kalau merubah sistem outsourcing ini tidak mudah. Ia mencontohkan ketika akan mengintegrasikan angkutan umum di Jakarta, saat menjadi gubernur provinsi itu.
"Pertemuan antara regulator dengan pengusaha panas sekali. 77 kali pertemuan baru beres dan sampai sekarang berjalan dengan tenang, teduh dan damai," katanya.
Atas pertanyaan pekerja yang lain, Anies juga mengatakan kalau sistem outsourcing ini membuktikan kalau UU Cipta Kerja bermasalah.
"Karena itu, nanti kita akan upayakan agar (sistem) ini berkeadilan karena easy firing (pemecatan dengan mudah/seenaknya) tidak boleh dilakukan. Harus ada selective hiring (perekrutan yang selektif) dan selective firing (pemecatan yang selektif) dengan dibarengi upaya peningkatan skill pekerja," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan bahwa harus ada badan di dalam kementerian yang secara khusus memantau pelaksanaan outsourcing untuk memastikan bahwa ada tunjangan dari perusahaan kepada pekerja, pemenuhan hak-hak pekerja, dan tidak bisa melakukan PHK sepihak.
"Ke depan kita ingin (kebijakan tentang ketenagakerjaan) melibatkan buruh dan pengusaha agar untuk pelaksanaan outsourcing yang fair," katanya.
Seperti diketahui, outsourcing mulai diberlakukan di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dalam.UU Cipta Kerja, sistem ini diperluas.
Sebab, outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang dilakukan melalui 2 mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh,
UU Ketenagakerjaan juga mengatur batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh buruh outsourcing. Misalnya, tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi; buruh outsourcing hanya mengerjakan kegiatan penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Dalam UU Cipta Kerja, batasan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan itu dihapus, sehingga semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing.
Bahkan UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang memungkinkan buruh outsourcing beralih hubungan kerjanya ke perusahaan pemberi pekerjaan (menjadi pekerja tetap/PKWTT) jika syarat pelaksanaan outsourcing tidak terpenuhi. (man)






