Jakarta, Harian Umum-Saat merayakan HUT DKI Jakarta ke-493, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki hutang budi kepada masyarakat Betawi. Pasalnya, tanah Betawi selalu menjadi tempat berkumpulnya tokoh-tokoh Indonesia untuk merumuskan negara ke depannya.
"Bangsa Indonesia berutang budi pada masyarakat betawi, karena masyarakat betawi telah menyediakan tempat ini menjadi tempat berkumpulnya, seluruh unsur bangsa, dan semua merasa dihargai, perasaan kesetaraan, masyarakat betawi ini egaliter, welcoming menyambut semua," ujar Anies, di Jakarta, Senin (22/6).
Dari tanah Betawi, ungkapnya, bangsa Indonesia merasakan pertumbuhan gagasan Indonesia menjadi kenyataan. Di Jakarta, tegasnya, terjadi pengalaman hidup lintas apapun identitasnya.
"Kita berharap bahwa masyarakat indo menyadari bahwa proses itu tidak sederhana tanpa ada tuan rumah, yang baik dan yang fasilitasi sulit kita menyaksikan apa yang kita alami sebagai bangsa indo disini," tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto menyayangkan mandulnya penerapan sanksi administrasi terhadap mereka yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Setiap HUT Kota Jakarta, Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi selalu menjadi cantolan. Namun Perda ini tidak mengandung sanksi administrasi yang tegas terhadap pelanggarannya," kata Purwanto.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dalam pasal 34 Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi secara tegas tercantum tentang sanksi-sanksi admnistrasi terhadap penggunaan aksesoris penyediaan cinderamata dan sebagainya yang harus diwajibkan digunakan tempat-tempat hiburan maupun wisata di DKI Jakarta.
"Harusnya ini menjadi perhatian buat kita. Karena apa? Relasinya jika masyarakat Jakarta dipaksa untuk memproduksi cinderamata akan menjadi sebuah usaha menengah kecil dan menengah yang bisa menjadi jembatan rumah tangga warga," ujar Purwanto.
Disisi lain, lanjut Purwanto, seharusnya setiap perayaan HUT Kota Jakarta, ada upaya keprihatinan untuk melakukan evaluasi dan mengkritisi bagaimana ke depan pemberlakuan Perda Pelestarian Betawi berikut sanksi-sanksi dari pelanggaran tersebut.
Purwanto menambahkan, dengan melaksanakan Perda Pelestarian Betawi maka bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jakarta, khususnya suku Betawi.
"DPRD dulu yang memperjuangkan lahirnya Perda Kebudayaan Betawi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Betawi,” ucap Purwanto.
Karena, Purwanto menegaskan, Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi tidak hanya mengatur soal kesenian saja. Namun juga soal peningkatan ekonomi masyarakat. (hnk)







