JAKARTA, HARIAN UMUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ingin debat soal pemangkasan anggaran untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta.
Anies hanya pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
"Saya enggak mau berdebat (soal) itu deh, itu kan keputusan lewat pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/12/2019).
Saat ditanya soal aturan Pergub, Anies enggan menjelaskan. "Ya sudah makanya Anda simpulkan sendiri deh, enggak usah pakai (pernyataan) saya," kata Anies.
TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Pengangkatan anggota TGUPP diatur dalam Pasal 19, sementara pemberhentian anggota TGUPP diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Pasal 19 menyatakan, ketua TGUPP dan ketua bidang diangkat oleh gubernur dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Sementara Pasal 21 menyatakan, pemberhentian keanggotaan TGUPP ditetapkan dengan keputusan gubernur. (Zat)