Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
"Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," kata Majelis Hakim MA saat membacakan putusan untuk perkara bernomor 1 P/UP/2026 tersebut, Kamis (1/10/2026).
Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa ke MA pada tanggal 21 Agustus 2026, sembilan hari setelah DPRD Gowa menggelar rapat paripurna yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 12 Agustus 2026.
Putusan ini disambut bahagia pihak DPRD Gowa.
"Alhamdulillah, ikhtiar hukum telah kami jalankan. Fakta dan bukti telah kami sampaikan, proses telah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dan telah ada putusan. Kita hormati putusan tersebut dan mari kita kawal agar seluruh tindak lanjutnya berjalan sesuai hukum,” kata Khaeril, kuasa hukum DRPD Gowa dilansir Kompas.com, Jumat (2/10/2026).
Putusan tersebut, kata dia, selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk meneruskan usulan pemberhentian Husniah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA dalam uji pendapat tersebut bersifat final.
Menanggapi putusan MA itu, pihak Husniah Talenrang menyatakan akan melakukan perlawanan.
"Iya, salinan putusan MA telah kami terima., tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," kata Adhi Bintang, kuasa hukum Husniah Talenrang melalui pesan singkat, Sabtu (3/10/2026).
Adhi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang dinilai janggal tersebut.
Korupsi dan selingkuh
Proses pemakzulan Husniah Talenrang bermula dari aksi unjuk rasa sejumlah warga Kabupaten Gowa.
Dalam aksi tersebut, warga menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, dugaan perselingkuhan Bupati Gowa dengan mantan konsultan politiknya, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Aksi itu direspon DPRD Gowa dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga, dan setelah itu DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket untuk mengusut sejumlah persoalan yang menjerat Husniah itu, dan hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati. Persetujuan seluruh anggota DPRD Gowa tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan uji pendapat ke MA.
Selain tiga persoalan tersebut, Pansus juga menyoroti dugaan tindakan amoral yang dinilai melanggar sumpah jabatan, seperti pungutan liar (Pungli), pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan, serta kesaksian palsu di bawah sumpah.
Sejumlah perkara tersebut disebut masih bergulir di kepolisian, termasuk di Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. (man)




