Jakarta, Harian Umum - Pengurus 20 DPW Partai Umat berencana menggugat Amien Rais ke pengadilan negeri, dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul kisruh di tubuh partai yang baru berdiri pada tanggal 24 April 2021 itu.
Keputusan menggugat diambil dalam rapat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
"Kita menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Pak Amien Rais sebagai ketua Majelis Syuro telah melakukan perbuatan melawan hukum, sementara gugatan ke PTUN dilakukan agar SK Menteri Hukum nomor M.HH-6.AH.11.03 TAHUN 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat.yang diterbitkan tanggal 7 Mei 2025, dibatalkan," kata Juju Purwantoro, Ketua DPP partai Ummat bidang Hukum dan Advokasi tahun 2022.
Dalam rapat yang dihadiri 20 DPW Partai Umat, antara lain dari Jawa Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan dan Jakarta, serta pendiri Partai Ummat seperti Gamari Sutrisno, terungkap kalau Amien Rais Dinilai telah melakukan perbuatan hukum karena telah mengganti AD/ART tanpa melalui mekanisme partai, dan memberhentikan struktur partai dari DPP, DPW hingga DPD, kecuali ketua umum, juga tanpa melalui mekanisme partai.
"Setelah seluruh struktur partai diberhentikan, kemudian ditunjuk Plt (pelaksana tugas) pimpinan-pimpinan DPW dan DPD," jelas Gamari.
Tak hanya itu, Amien Rais juga diketahui sempat menghilangkan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) dan Munas (Musyawarah Nasional) dari perubahan AD/ART yang dilakukan sepihak, sehingga sempat menimbulkan gelombang protes dari pengurus DPW, DPD dan DPP.
"Ini pengambilan keputusan yang sangat fatal, merugikan partai, merugikan umat, dan sebenarnya merugikan Pak Amien sendiri dengan ketokohannya yang sebesar itu, akan tetapi membuat keputusan yang seperti ini," kata Gamari lagi.
Ia mengakui tidak tahu persis mengapa Amien Rais melakukan hal ini, akan tetapi menurut analisanya, ia melihat Amien Rais memang telah berubah dan dia melakukan disorientasi terhadap Parai Ummat.
"Tadinya Partai Ummat untuk umat, menjadi Partai Ummat untuk keluarga dan kelompoknya," jelas Gamari.
Hingga berita ditulis, pihak Amien Rais belum dapat dikonfirmasi, akan tetapi seperti disampaikan Juju sebelumnya, perubahan AD/ART secara sepihak yang dilakukan Majelis Syuro Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais, telah disahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui SK Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat. SK ini diserahkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 7 Mei 2025.
Pengubahan AD/ART itu, juga pemberhentian sepihak seluruh struktur partai, kecuali ketua umum, kata Juju, bertentangan dengan visi dan misi Partai Ummat, karena visi Parta Ummat didirikan adalah untuk terwujudnya Indonesia sebagai negeri yang "baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur" dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, ukhuwah (persaudaraan ummat), hurriyah (kebebasan), musawah (kesamaan), dan ‘adaalah (keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Partai Ummat juga didirikan dengan semangat untuk "melawan kezaliman dan menegakkan keadilan".
"Tapi ternyata semboyan itu telah goyah dan layu sebelum berkembang. Partai yang kelahirannya dibidani sendiri oleh tokoh reformasi Amien Rais dengan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum yang sekaligus merupakan menantunya, ternyata tidak kuat juga diterpa gelombang KKN dan problem internal partai," sindir Juju.
Gamari berharap, Amien Rais dapat menjaga marwahnya. Apalagi karena Tokoh Reformasi itu telah sepuh.
"Jadi, sebaiknya Beliau mengundurkan diri dari Partai Ummat dan menjadi Bapak Bangsa, sehingga Partai Ummat dapat dikelola oleh orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan menjadi partai yang sesuai visi misi yang ditetapkan dalam AD/ART," pungkas Gamari. (rhm)


