Jakarta, Harian Umum - Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dirinya sebagai pelapor kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan bahwa ijazahnya palsu, dijadwal ulang.
Penundaan ini diajukan karena kondisi kesehatan Jokowi yang masih dalam masa observasi dokter.
"Pak Jokowi tidak bisa keluar kota karena masih dalam masa observasi dokter,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025), seperti dilansir kompas.com..
Ia mengaku pihaknya telah mengirim surat permintaan penundaan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, Jokowi mengajukan dua opsi, yakni menunggu persetujuan dokter atau menjalani pemeriksaan di kediamannya, sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada jawabannya,” imbuh Rivai.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Jokowi pada Kamis (17/7/2025), terkait laporannya yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena ijazahnya dituding palsu.
Laporan itu dibuat pada tanggal 30 April 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyertakan sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi 24 video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisir, serta dokumen skripsi.
Jokowi menyebut lima nama dalam laporannya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Namun, dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 14 Juli 2025 lalu, disebutkan ada 12 terlapor, termasuk kelima nama tersebut.
Dalam.laporannya, Jokowi menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam UU ITE. (man)




