Jakarta, Harian Umum - Aktivis Iwan Tarigan meminta kriminalisasi terhadap tokoh nasional Muhammad Said Didu dihentikan.
Permintaan ini disampaikan terkait telah naiknya status laporan terhadap Said Didu dari penyelidikan ke penyidikan.
Said Didu dilaporkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota pada tanggal 15 Juli 2024 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Maskota terhadap Said Didu diregistrasi Polres Tangerang dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT.
"Dr. Muhammad Said Didu melakukan kritik terhadap ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) di 9 (sembilan) Kecamatan di Kab Tangerang dan Kabupaten Serang dengan luas sekitar 100.000 hektar yang akan menggusur ratusan ribu warga di sana, tetapi justru Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan seseorang bernama Maskota yang menurut informasi adalah Ketua Apdesi Kabupaten. Tangerang," kata Iwan melalui siaran persnya, Senin (2/9/2024).
Ia dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah, termasuk di PSN PIK-2.
Menurut dia, Said Didu telah lama dikenal sebagai figur yang berani mengungkapkan fakta-fakta dan menyuarakan aspirasi rakyat yang terdampak oleh berbagai kebijakan yang tidak adil. Salah satu isu yang ia angkat adalah penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang telah menyebabkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Dalam upaya mempertahankan hak-hak warga negara, Said Didu menyuarakan kritik tajam terhadap proyek ini yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial.
"Namun, alih-alih mendengarkan suara kritis ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, Bapak Said Didu justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi. Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan," imbuh Iwan.
Jubir Relawan Anies Baswedan ini menilai, penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu sebagai terlapor adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar.
"Kritik yang disampaikan oleh Beliau adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan. Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis ini hanya akan semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini," sambungnya.
Iwan meminta agar proses hukum yang adil dan transparan ditegakkan, dan meminta agar aparat penegak hukum tidak digunakan sebagai alat untuk memberangus kritik dan menakut-nakuti para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
"Negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Bapak Said Didu dalam memperjuangkan hak-haknya," pungkas Iwan.
Seperti diketahui, Said Didu mengunjungi wilayah di sepanjang Pantura Tangerang yang terkena proyek PSN PIK 2. Dalam.video yang diunggah ke media sosial, Said Didu mengatakan kalau pemberian status PSN kepada PIK 2 membuat warga digusur dengan hanya diberi ganti rugi Rp50 ribu, tetapi oleh pengembang PIK 2 tanahnya kemudian dijual Rp30 juta.
Pernyataan Said Didu rupanya membuat Apdesi Kabupaten Tangerang gerah, dan melaporkan Said Didu karena pernyataannya di video itu dianggap memprovokasi warga, sehingga dilaporkan dengan jeratan UU ITE. (rhm)







