Jakarta, Harian Umum - Dua dari prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di rest area Jalan Tol Jakarta - Merak, Tangerang, Banten, pada Januari 2025 divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Keduanya adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Sementara satu prajurit TNI AL lainnya yang juga terlibat kasus ini, yakni Sertu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara empat tahun.
Meski demikian, ketiganya juga mendapat sanksi berupa dipecat dari TNI AL.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Letkol Arif Rachman saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhi pidana seumur hidup untuk Bambang dan Akbar, serta membayar biaya restitusi (biaya pengganti) sebesar Rp796 juta.
Sedangkan untuk Rafsin, Oditur Militer menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya mobil Ilyas disewakan kepada orang lain.
Akbar dan Rafsin membawa mobil tersebut, dan pada saat yang bersamaan Ilyas bersama anaknya sedang mencari-cari mobil itu karena tak kunjung dikembalikan oleh penyewanya.
Kemudian, mobil itu ditemukan di Pandeglang pada 2 Januari 2025.
Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.
Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.
Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.
Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang luka.
Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas. (man)



