Jakarta, Harian Umum - Undang-undang (UU) Omnibus Law Kesehatan yang disahkan DPR pada Selasa (11/7/2023) dikhawatirkan dapat memunculkan perilaku-perilaku tidak etis di kalangan tenaga kesehatan (Nakes).
Pasalnya, UU baru itu menghapus keharusan adanya rekomendasi dari organisasi profesi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Memang (dalam UU yang lama) persyaratan SIP adalah adanya rekomendasi organisasi profesi, (dan) UU Omnibus Law Kesehatan menghapus keharusan rekomendasi tersebut," kata Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Paulus Januar Satyawan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa salah satu ranah utama organisasi profesi adalah di bidang etika profesi, dan rekomendasi yang diberikan PDGI sebagai syarat penerbitan SIP dimaksudkan sebagai keterangan bahwa dokter gigi (drg) tersebut memang secara etika layak untuk praktik.
"Etika selama ini memang merupakan masalah intern, tak hanya di bidang kesehatan, tapi juga dibanyak instansi, termasuk kepolisian, KPK atau MK, dan masalah etik inindiselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etika yang sifatnya intern. Demikian juga di kalangan advokad, insinyur, dan lain sebagainya," imbuh dia.
Paulus menyebut, ada beberapa kasus yang terkait dengan etika, yang diduga menjadi pemicu mengapa sistem rekomendasi dari organisasi profesi dalam penerbitan SIP, dihapus oleh pemerintah. Kasus dimaksud di antaranya kasus anggota IDI yang dikenai sanksi oleh organisasi profesi kesehatan tersebut karena dinilai melanggar etik.
"(Selama ini) organisasi profesi tidak memiliki mekanisme untuk pembinaan dan pengawasan etika anggota profesi, sehingga penghapusan rekomendasi berarti melemahnya kemampuan profesi dalam pembinaan dan pengawasan etika profesi," katanya.
Lebih jauh, Paulus mengatakan bahwa penghapusan rekomendasi itu juga dapat menurunkan kualitas pelayanan di bidang kesehatan.
"(Karena) dikhawatirkan akan terdapat banyak (perilaku dan tindakan) tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan etika," tegasnya
Dalam UU No 29 Tahun 2004 yang telah dicabut dan diganti dengan UU Omnibus Law Kesehatan, SIP bagi dokter gigi dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), dan pada UU Omnibus Law Kesehatan, ketentuan ini tidak berubah.
Namun, pada pasal 263 dan 264 yang mengatur tentang SIP, keharusan adanya rekomendasi dari organisasi profesi memang tidak ada.
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 263
(1) Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. (4) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.
(5) Dalam rangka penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit:
a. ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah tersebut;
b. rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 264
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
A. STR; dan
b. tempat praktik.
(2) SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
(man)





