Jakarta, Harian Umum - Tak seperti kebijakan sebelumnya, usai Hari Raya Idul 1440 Hijriah, Pemprov DKI justru tidak lagi memperketat aturan bagi pendatang yang akan ke Ibukota.
Tahun ini, tak ada lagi operasi yustisi untuk menjaring pendatang baru yang akan mengadu nasib di DKI. Kebijakan tersebut bahkan sudah dihentikan sejak setahun lalu. Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sejak tahun lalu, kita tidak lagi menyelenggarakan operasi-operasi pemeriksaan masyarakat dari daerah ke Jakarta karena ibu kota milik seluruh warga Indonesia," ujar Anies saat melepas 17 ribu pemudik di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut Anies, tidak aturan yang melarang masyarakat yang ingin pindah dari satu kota ke kota lainnya. Termasuk dari dan ke luar Jakarta. "Tidak ada aturan yang melarang pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya," kata dia.
Namun agar tidak hidup terlantar di Ibukota, Anies menghimbau agar masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di Jakarta harus membawa beberapa syarat berupa data diri dan memiliki ketrampilan. Dengan begitu para pengadu nasib diharapkan dapat ikut menggerakkan perekonomian Jakarta.
"Kita memiliki kesetaraan untuk mencari kerja, tetapi ada anjuran dari kita bagi para pemudik. Pertama membawa surat kependudukan yang lengkap, telah terdaftar sebagai anggota BPJS, bawa keterampilan pengalaman sehingga saat di Jakarta dapat ikut menggerakkan ekonomi," ucap dia. (Zat)






