Jakarta, Harian Umum - Upaya lima koruptor kelas kakap untuk mendapatkan remisi dengan mengajukan judicial review pasal 14 ayat (1) huruf I UU 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kandas.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa remisi tidak termasuk dalam hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional.
Kelimanya adalah OC Kaligis, Irman Gusman, Suryadharma Ali, Barnabas Suebu dan Waryono Karno.
"Dengan demikian, berarti, hak-hak tersebut, termasuk remisi, bukanlah hak yang tergolong ke dalam kategori hak asasi manusia (human rights) dan juga bukan tergolong hak konstitusional," ujar anggota majelis sidang, Manahan Sitompul, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Ia menambahkan, apabila dikaitkan dengan pembatasan, jangankan terhadap hak hukum (legal rights), bahkan hak yang tergolong hak asasi (human rights) pun dapat dilakukan pembatasan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan diatur dengan undang-undang.
Majelis setuju, remisi merupakan hak bagi para narapidana, tetapi hak tersebut bisa didapat dengan syarat yang dibuat pemerintah, karena pemerintah memperoleh kewenangan delegasi untuk mengatur pemberian remisi tersebut.
"Pengetatan remisi bagi para terpidana korupsi juga bukanlah hal yang diskriminatif, karena dalam pasal tentang remisi tidak ada sama sekali yang menyimpang. Hal demikian sama sekali tidak terkandung dalam rumusan pasal 14 ayat (1) UU 12 Tahun 1995," imbuh Manahan.
Seperti diketahui, kelima koruptor itu mengajukan judcial review pasal 14 ayat (1) huruf I UU 12 tahun 1995 karena dianggap tidak sesuai dengan pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (rhm)







