Jakarta, Harian Umum- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu yang mendekam di sejumlah penjara di Indonesia.
Pemberian RK ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.
"Dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang lagi bebas setelah menerima remisi 1 bulan," jelas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Mardjoeki, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/3/2018).
Jumlah narapidana di seluruh Indonesia per 16 Maret 2018 tercatat sebanyak 166.124 orang, sementara jumlah tahanan sebanyak 67.352 orang, sehingga jumlah tahanan dan narapidana saat ini mencapai 233.476 orang.
Dari 806 penerima remisi yang tidak langsung bebas, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12
narapidana.
Mardjoeki menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
"Pasal 14 ayat 1 (i) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan," ujarnya.
Narapidana terbanyak mendapat remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang. (man)







