Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22:00 WIB dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pembebasan pria yang dijerat dengan kasus impor gula ini disambut ratusan pendukungnya tepat di depan pintu keluar Rutan. Ia tampak didampingi istrinya (Ciska Wihardja) dan Anies Baswedan.
Tom tersenyum dan.melambai kepada para pendukungnya yang begitu gegap gempita melihat dirinya keluar dari Rutan Cipinang.
"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentinya selama 9 bulan," katanya.
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang memberinya abolisi, dan juga kepada pimpinan DPR yang menyetujui pemberian abolisi ini.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2025 Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinyatakan terbukti menguntungkan pihak lain saat mengeluarkan izin impor gula rafinasi pada tahun 2015-2016. Ia disebut merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. (man)


