Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai polisi brutal dan sewenang-wenang dalam menangani kasus Hogi Minaya, dan kasus-kasus sejenis yang menewaskan pelaku kejahatan oleh korbannya.
Hogi adalah pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar penjambret istrinya, dan pengejaran itu berujung pada tewasnya kedua penjambret akibat menabrak tembok.
Kasus sejenis yang dirujuk Mahfud adalah kasus Murtede alias Amaq Sinta, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada 10 April 2022; dan kasus Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018 yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku tewas akibat perlawanan Irfan.
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal (dalam KUHP) gitu ya, karena terjadinya (kasus) kan di tingkat kota. Hampir semua kan?” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (4/2/2026).
Menurut dia, jika lokasi kejadian di wilayah Polsek yang berada di pedalaman atau di wilayah pegunungan, mungkin bisa dipahami kalau ada polisi yang tidak begitu paham pasal-pasal dalam KUHP.
“(Tapi) ini di kota,” tambah dia.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun menyebut, dalam konteks kasus-kasus tersebut, Polri brutal dan sewenang-wenang.
“Iya, kebrutalan aja saya bilang, kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” jelas dia.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak setiap perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur pembunuhan, otomatis dapat dipidana.
Sebab, kata dia, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan unsur niat atau mens rea, serta adanya alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan diri atau perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa.
Ia lalu membuat analogi seperti ini:
“Kan ceritanya tuh ada dua orang tenggelam di laut karena sampannya pecah, lalu rebutan kayu untuk menyelamatkan diri. Tapi kayunya tidak bisa kalau untuk orang dua, harus satu. Lalu siapa yang menang dalam perebutan itu, tidak membunuh, gitu?”
Atas dasar hal itu, Mahfud menilai tindakan Hogi mengejar pelaku jambret merupakan satu rangkaian peristiwa dalam upaya membela istrinya.
Dalam konteks tersebut, Mahfud berpendapat bahwa tindakan Hogi seharusnya dilihat secara utuh, bukan dipisahkan sebagai perbuatan pidana berdiri sendiri. (man)







