Jakarta, Harian Umum - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif jasa ojek online mengalami kenaikan diberlakukan sejak 1 Mei 2019. Tarif baru mulai diberlakukan di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang. Kenaikan tarif ojek online dibuat berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Berikut ini besaran tarifnya:
Zona I
Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan sebelumnya, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen dan biaya yang 80 persen merupakan hak dari pengemudi.
Budi menerangkan, penetapan zonasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.(tqn)







