Jakarta, Harian Umum - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak kunjung memberikan data atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan, karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Ia mengaku, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift kepada TikTok.
Bahkan, permintaan itu disampaikan secara langsung ketika TikTok dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan saat itu TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
Namun, sambung Alexander, melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander mengaku, permintaan data itu merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.
Dia mengingatkan bahwa seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronok atau TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik. Dasar hukum TDPSE ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komdigi.
Jadi, TDPSE ini merupakan izin beroperasi dari negara terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Namun, ketika harianumum membuka aplikasi TikTok pada Jumat (3/10/2025) pukul 13:29 WIB, platform itu masih bisa diakses. (man)


