Jakarta, Harian Umum - Aktivis senior Jakarta, Sugiyanto, menilai, permintaan anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Rabu (13/9/2023), agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan status polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana, kurang tepat.
Pasalnya, jika permintaan itu dikabulkan, maka bisa menjadi bumerang bagi Pemprov.
"Terkait hal ini, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terburu-buru dalam menetapkan polusi udara sebagai bencana. Langkah ini perlu pertimbangan yang matang, karena jika dideklarasikan sebagai bencana, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada warga yang terkena dampak polusi udara itu," kata Sugiyanto seperti dikutip dari akun Facebook-nya, Jumat (15/9/2023).
Aktivis yang akrab disapa SGY ini meminta Pemprov DKI membayangkan jika setiap warga Jakarta mengklaim hak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, karena merasa terdampak polusi udara, hal ini bisa berdampak serius pada keuangan Pemprov DKI.
"Ketentuan ini diatur pada Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," tegasnya.
Selain itu, aktivis yang bermukim di Jakarta Utara ini mengatakan bahwa penentuan status bencana juga dijelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tersebut, yang mencakup berbagai indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi.
Proses penetapan status bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, sementara aspek teknisnya diatur dalam Peraturan Badan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Bencana.
"Saat ini lebih baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus pada upaya mengurangi polusi udara dengan mengatasi sumber utama polusi udara di Jakarta. Masyarakat Jakarta juga telah memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi DKI dalam mengatasi masalah polusi udara," katanya.
Oleh karena itu, terkait usulan status bencana, SGY menyarankan agar Pemprov DKI sebaiknya melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan. Penting untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi.
Seperti diketahui, udara Jakarta memang tidak baik-baik saja akibat emisi kendaraan bermotor dan emosi pabrik di sekitarnya, terutama yang menggunakan bahan bakar batubara.
Polusi yang disebabkan emisi-emisi itu membuat udara Jakarta masuk kategori tidak sehat dan membahayakan kesehatan, bahkan masuk yang terburuk di dunia. (rhm)







