Jakarta, Harian Umum - Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, menurut Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
"Misalnya Pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden. Artinya, posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," jelas Kang Ubed, sapaan Ubedilah Badrun, seperti dilansir kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Selain itu, kata Kang Ubed, pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.
Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu membuat Presiden berkewajiban untuk netral dalam seluruh proses pemilu.
"Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU, maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden. Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral," tegas Kang Ubed.
Lebih jauh, Ubedilah menerangkan mengapa Presiden wajib untuk netral. Sebab, menurut UUD 1945, presiden disebut bukan sekadar jabatan politik, melainkan melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, lanjut Dosen UNJ ini, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum, baik polisi, tentara hingga aparatur sipil negara.
Karena itu, kata kang Ubed, presiden ditetapkan oleh UU harus netral. Jika presiden tidak netral, maka akan muncul persoalan turunan pada bawahannya.
"Cara berpikir Presiden Jokowi yang mengatakan boleh kampanye itu cara berpikir yang menempatkan Presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945 karena mencampuradukkan antara jabatan politis, kepala negara dan kepala pemerintahan. Itu tidak dapat dibenarkan, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of power," tegas dia.
Menurut Kang Ubed, dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sangat jelas diatur agar tidak mencampuradukkan kewenangan.
"Mencampuradukkan wewenang itu sama saja bekerja di luar ruang lingkup bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan yang diamanahkan oleh wewenang tersebut. Karenanya Presiden Jokowi sesungguhnya telah nyata-nyata melanggar undang-undang," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini. Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya. (man)






