Way Kanan, Harian Umum - Penyampaian hasil Verifikasi dan Penelitian persyaratan calon ini merupakan Ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Demikian dikatakan oleh Ketua
KPU Refki Dharmawan, SH, didampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah, dalam rapat Pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Way Kanan, berkaitan dengan menyampaikan hasil Verifikasi dan Penelitian persyaratan calon, Senin (14/9), bertempat di aula Nuwo Demokrasi.
Hadir dalam pleno tersebut, ketua KPU dan seluruh Komisioner, Pimpinan Bawaslu Way Kanan Sukindra dan Kelik Windu serta LO dari masing - masing pasangan calon.
Ditambahkan oleh Ketua KPU Refki Dharmawan, SH, berdasarkan hasil verifikasi syarat calon sejak tanggal 6 September yang lalu, KPU Way Kanan memberitahukan hasil verifikasi kepada perwakilan partai politik Pasangan Calon atau LO. Verifikasi yang dilakukan meliputi syarat calon, termasuk syarat hasil pemeriksaan kesehatan oleh RSU Abdul Moeloek. Untuk hasil pemeriksaan kesehatan seluruh calon baik calon bupati dan wakil bupati di kabupaten way Kanan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Tim Pemeriksa.
"Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU bersama Bawaslu dan tim verifikasi, bagi Paslon bupati dan wakil bupati bagi yang belum memenuhi syarat calon atau ada perbaikan syarat, Paslon dapat menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon pada tanggal 14 - 16 september 2020," tegas Refki. ( Narto ).







